Motif Istri di Medan Bunuh Selingkuhan Suami, Jasad Korban Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah
Kasus perselingkuhan berujung maut terjadi Kabupaten Deli Serdang. Polisi mengamankan 4 tersangka yang berperan membunuh dan membuang jasad.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam 15 tahun penjara.
“Mereka dijerat Pasal 338 Subsider pasal 351 ayat 3,” pungkasnya.
Sebelumnya, suami korban, Syahrum Lubis, mengaku kaget dengan kabar penemuan jasad istrinya pada Rabu (13/11/2024) pagi.
Ia menjelaskan istrinya pamit keluar rumah untuk bekerja sebagai pengasuh balita.
Baca juga: Gegara Warisan, Lansia di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan
Setiap hari korban berangkat ke tempat kerja menggunakan angkutan.
"Pagi itu juga dapat kabar, sekitar jam 10.00 WIB. Selama ini dia juga jarang cerita punya masalah atau nggak, karena saya pun sakit," bebernya.
Syahrum menyatakan istrinya dibunuh lantaran ditemukan luka dan tewasnya tak wajar.
"Barang-barangnya nggak ada yang hilang. Hp, dompet kabarnya ada. Nggak ada yang hilang barang-barang itu," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Dameriata, Wanita yang Mayatnya di Tempat Sampah Tembung Ternyata Dibunuh Istri Sah Selingkuhan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)