Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Jebloskan Supriyani ke Penjara, Aipda WH Akan 'Diserang Balik' jika sang Guru Divonis Bebas

Kubu guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan ingin melaporkan balik Aipda WH.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ingin Jebloskan Supriyani ke Penjara, Aipda WH Akan 'Diserang Balik' jika sang Guru Divonis Bebas
Samsul/Tribun Sultra
Guru honorer Supriyani mendatangi markas Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWS.COM - Kubu guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), ingin melaporkan balik Aipda WH yang sebelumnya melaporkan Supriyani.

Pengacara Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan laporan balik itu bakal dilayangkan apabila kliennya nanti mendapat vonis bebas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak Aipda WH. 

Adapun sidang putusan kasus Supriyani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan pada Senin (25/11/2024).

Supriyani sendiri sempat mendekam di dalam penjara sebelum penahannya ditangguhkan bulan lalu.

Andri berujar pihaknya bakal menempuh langkah hukum setelah merasa tidak ada bukti kuat bahwa guru itu menganiaya anak didiknya.

"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," kata Andri setelah sidang beberapa waktu lalu.

Supriyani dan pengacaranya, Andri Darmawan
Supriyani dan pengacaranya, Andri Darmawan (Apriliana Suriyanti/Tribun Sultra)

Menurut Andri, dalam kasus itu Supriyani sudah menjadi korban dan dituding telah menganiaya anak Aipda WH, polisi di Polsek Baito.

Berita Rekomendasi

Padahal, kata Andri, berdasarkan keterangan saksi tidak ada bukti kuat bahwa Supriyani telah melakukannya.

Oleh karena itu, Supriyani menjadi korban oleh kesewenangan-wenangan aparat Polsek Baito yang ingin menjebloskan dia ke penjara.

Peristiwa itu mempengaruhi kehidupan Supriyani dan keluarganya. Dia harus menjalani proses hukum dari April hingga September.

"Intinya begitu ya, Ibu Supriyani ini sudah menderita, mulai dari bulan 4 suaminya tertekan tidak bisa bekerja. Ibu Supriyani juga tidak fokus, sempat juga ditahan," kata Andri.

Baca juga: Harap-harap Cemas Jelang Pembacaan Vonis, Murid Supriyani Minta Hakim Bebaskan sang Guru

Andri mengatakan langkah hukum berupa laporan balik terhadap pihak-pihak yang ingin memidanakan Supriyani itu akan menjadi pelajaran.

Tujuannya ialah supaya semua aparat penegak hukum tidak gampang mempermainkan kasus dengan memenjarakan masyarakat biasa.

Menurut Andri, dalam kasus ini Supriyani bukan hanya korban dugaan rekayasa kasus oleh polisi di Polsek Baito dan Aipda WH.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas