Serangan Balik Supriyani Jelang Vonis, Aipda WH Akan Dilaporkan, Eks Kapolsek Baito Diduga Korupsi
Aipda WH akan dilaporkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan jika hakim menyatakan Supriyani bebas. Andri juga meminta Iptu Idris diproses pidana.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah langkah hukum disiapkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, jika kliennya divonis bebas.
Sidang pembacaan putusan atau vonis akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (25/11/2024).
Andri Darmawan mengaku akan melaporkan balik Aipda WH yang berstatus ayah korban.
Pihaknya meyakini Supriyani divonis bebas lantaran fakta persidangan tak menunjukkan adanya pemukulan.
"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," kata Andri, Selasa (12/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.
Menurutnya, Aipda WH membuat rekayasa kasus pemukulan sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Supriyani menjadi korban kesalahan prosedur penyelidikan dan kesewenangan-wenangan aparat Polsek Baito.
Sejak kasus ini dilaporkan pada April 2024 lalu, Supriyani terus mendapat tekanan dari aparat kepolisian termasuk Aipda WH.
"Intinya begitu ya, Ibu Supriyani ini sudah menderita, mulai dari bulan 4 suaminya tertekan tidak bisa bekerja. Ibu Supriyani juga tidak fokus, sempat juga ditahan," tuturnya.
Supriyani tidak hanya mengalami tekanan, tetapi juga diperas oleh oknum penyidik agar tak dipenjara.
Ia berharap Aipda WH serta polisi yang terlibat tidak mempermainkan kasus hingga memenjarakan warga yang tak bersalah.
Baca juga: Harap-harap Cemas Jelang Pembacaan Vonis, Murid Supriyani Minta Hakim Bebaskan sang Guru
"Yang melakukan itu bagaiman pertanggungjawabanya. Ibu Supriyani harus diberikan keadilan yang sama terhadap orang-orang yang sudah merekayasa kasus, nanti kita akan lakukan, kita tunggu putusan dulu," tukasnya.
Minta Kapolri Turun Tangan
Proses penyelidikan kasus guru Supriyani berbuntut pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Kedua polisi di Polsek Baito tersebut dipindahtugaskan ke Polres Konawe Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.