Serangan Balik Supriyani Jelang Vonis, Aipda WH Akan Dilaporkan, Eks Kapolsek Baito Diduga Korupsi
Aipda WH akan dilaporkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan jika hakim menyatakan Supriyani bebas. Andri juga meminta Iptu Idris diproses pidana.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Andri Darmawan mengaku tak puas dengan pencopotan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Ia berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Iptu Muhammad Idris serta Aipda Amiruddin yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
"Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum, oknum itu harus ditindak dengan cepat," tandasnya, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Kapolsek M Idris Baru Dicopot, Kalau Dilaporkan Supriyani Bakal Jadi Pukulan Telak
Menurutnya, saksi pencopotan tak memberikan efek jera kepada kedua oknum setelah meminta uang damai ke Supriyani.
Dalam pemeriksaan Propam Polda Sultra, Kades memberikan kesaksian terkait uang damai yang diminta oknum polisi.
"Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri, supaya cepat ada kepastian bukan hanya sekedar dicopot, harus cepat proses etiknya."
"Kalau dicopot kan gampang saja dia dipindahkan ke tempat lain. Belum ada efek terhadap tindakan mereka, misalkan meminta uang Rp2 juta, Rp50 juta," katanya.
Andri meminta proses penyelidikan pelanggaran etik Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dipercepat.
"Itu kan harusnya di pihak Propam ditindak cepat. Ini kan sudah ada pemanggilan semua, sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, yang meminta Iptu Muhammad Idris diproses pidana.
Baca juga: Supriyani Menderita, Kuasa Hukum Siap Lawan Balik Aipda WH, Tuding Sudah Berbuat Zalim
"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," katanya, Senin (11/11/2024).
Ia menyatakan proses pidana akan memberikan pelajaran kepada polisi yang menyalahgunakan wewenangnya saat penyelidikan.
"Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana."
"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," sambungnya.