Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tengah Kasus yang Menjeratnya, Hari Ini Guru Supriyani Ikut Ujian PPPK, Bakal Dipermudah?

Guru honorer Supriyani mengikuti ujian rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) hari ini.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Di Tengah Kasus yang Menjeratnya, Hari Ini Guru Supriyani Ikut Ujian PPPK, Bakal Dipermudah?
Kolase Tribunnews.com
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengikuti ujian rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) hari ini, Rabu, (20/11/2024).

Supriyani yang tengah tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya itu mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pengacara Supriyani, Andri Darmawan, menyebut guru itu akan menjalani ujian di Kota Kendari secara daring.

"Di Kendari tesnya. Via online," ujar Andri, Selasa, (19/11/2024).

Kata Andri, Supriyani yang telah mengabdi selama 16 tahun itu bakal didampingi anggota keluarganya.

Adapun vonis bagi Supriyani akan dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo hari Senin, (25/11/2024).

Guru Supriyani
Guru Supriyani (TRIBUNNEWSSULTRA.COM/LA ODE ARI)

Supriyani akan Dipermudah

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan ada rencana untuk mempermudah Supriyani menjadi PPPK.

Berita Rekomendasi

Mut'i menyebut hal itu merupakan komitmen kementerian era Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan guru. 

Kata dia, tak hanya Supriyani yang akan disejahterakan, tetapi juga para guru lain yang berstatus ASN dan non-ASN.

“Sudah kami sampaikan itu kan. Insya Allah, insya Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN,” kata Mu'ti.

Baca juga: Kuasa Hukum Supriyani Siap Balas Aipda WH: Dia Sudah Menderita, Suaminya Tertekan

Sementara itu, Pengurus Besar Persaturan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta agar Supriyani bisa tetap mengikuti seleksi PPPK 2024 tanpa catatan hukum dari kepolisian.

"Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian," kata Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah melalui keterangan tertulis, Kamis, (25/10/2024), dikutip dari Kompas.

Supriyani berniat laporkan balik Aipda WH

Kubu Supriyani ingin melaporkan balik Aipda WH yang sebelumnya melaporkan Supriyani.

Andri Darmawan mengatakan laporan balik itu bakal dilayangkan apabila kliennya nanti mendapat vonis bebas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak Aipda WH. 

Supriyani sendiri sempat mendekam di dalam penjara sebelum penahannya ditangguhkan bulan lalu.

Andri berujar pihaknya bakal menempuh langkah hukum setelah merasa tidak ada bukti kuat bahwa guru itu menganiaya anak didiknya.

"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," kata Andri setelah sidang beberapa waktu lalu.

Guru Supriyani menjalani sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Guru Supriyani menjalani sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). (Tribun Sultra)

Menurut Andri, dalam kasus itu Supriyani sudah menjadi korban dan dituding telah menganiaya anak Aipda WH, polisi di Polsek Baito.

Padahal, kata Andri, berdasarkan keterangan saksi tidak ada bukti kuat bahwa Supriyani telah melakukannya.

Oleh karena itu, Supriyani menjadi korban oleh kesewenangan-wenangan aparat Polsek Baito yang ingin menjebloskan dia ke penjara.

Baca juga: Berstatus Terdakwa Pemukulan Murid SD, Guru Supriyani Akan Tes PPPK di Kendari

Peristiwa itu mempengaruhi kehidupan Supriyani dan keluarganya. Dia harus menjalani proses hukum dari April hingga September.

"Intinya begitu ya, Ibu Supriyani ini sudah menderita, mulai dari bulan 4 suaminya tertekan tidak bisa bekerja. Ibu Supriyani juga tidak fokus, sempat juga ditahan," kata Andri.

Andri mengatakan langkah hukum berupa laporan balik terhadap pihak-pihak yang ingin memidanakan Supriyani itu akan menjadi pelajaran.

Tujuannya ialah supaya semua aparat penegak hukum tidak gampang mempermainkan kasus dengan memenjarakan masyarakat biasa.

Menurut Andri, dalam kasus ini Supriyani bukan hanya korban dugaan rekayasa kasus oleh polisi di Polsek Baito dan Aipda WH.

Supriyani juga diperas dan dimintai uang oleh polisi dan pihak kejaksaan.

"Yang melakukan itu bagaiman pertanggungjawabanya. Ibu Supriyani harus diberikan keadilan yang sama terhadap orang-orang yang sudah merekayasa kasus, nanti kita akan lakukan, kita tunggu putusan dulu," kata Andri.

(Tribunnews/Febri) (Tribun Sultra/La Ode)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Didampingi Keluarga, Guru Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Vonis Kasus Aniaya Anak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas