Gaya Nyentrik Lina Mukherjee Serba Ungu saat Bebas dari Lapas Karena Konten Makan Babi Kriuk
Setelah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Lina Mukherjee akhirnya bebas dari kasus penistaan agama makan babi kriuk baca Bismillah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA/ Facebook Tribun Sumsel
Kolase foto Lina Mukherjee. Lina Mukherjee bebas dari Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (20/11/2024) dan langsung gelar konferensi pers. Setelah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Lina Mukherjee akhirnya bebas dari kasus penistaan agama makan babi kriuk dengan membaca Bismillah.
"Saya pernah merasakan gimana rasanya masuk bui, jadi saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan kepada dia karena dia juga jauh dari keluarga," bebernya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Lina Mukherjee Bebas dari Penjara Kasus Penistaan Agama, Tampil Nyentrik, https://sumsel.tribunnews.com/2024/11/20/breaking-news-lina-mukherjee-bebas-dari-penjara-kasus-penistaan-agama-tampil-nyentrik?page=all