Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Kejati Sumsel soal Kasus Novi, Ibu 2 Anak Dijebloskan ke Penjara karena Siram Pengintip

Novi, janda dua anak, divonis 14 bulan penjara setelah menyiram pengintip. Simak penjelasan Kejati Sumsel.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pernyataan Kejati Sumsel soal Kasus Novi, Ibu 2 Anak Dijebloskan ke Penjara karena Siram Pengintip
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Novi di dalam Lapas Kelas IIA Lubuklingga dan (Kanan) Novi saat menjalani sidang kasus penyiraman air keras. 

TRIBUNNEWS.COM, Muratara - Novi, seorang janda dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, divonis 14 bulan penjara setelah menyiram seorang pengintip dengan air keras.

Kasus ini menarik perhatian publik, termasuk anggota DPR RI.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan kepada Novi sudah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Novi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Adnan, sebagaimana dalam putusan nomor 436/Pid.B/2024/PN Lubuklinggau tanggal 21 Oktober 2024, Pasal 351 KUHP dengan pidana 1 tahun 2 bulan," ujar Vanny dalam keterangannya pada Rabu, 20 November 2024.

Keputusan Hukum yang Inkrah

Vanny menegaskan bahwa putusan tersebut sudah inkrah, karena terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima putusan Majelis Hakim.

Ia juga mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukkan bahwa Novi bersalah.

Adnan, korban dalam kasus ini, diketahui adalah seorang tuna rungu dan tuna wicara yang mengalami luka bakar dari punggung hingga ke bawah.

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras di Muratara: Novi Pilih Penjara Ketimbang Uang Damai Rp 60 Juta

Berita Rekomendasi

Meskipun Novi terbukti bersalah, Vanny menyebutkan bahwa JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal.

"Dengan memperhatikan kondisi terpidana yang seorang single parent dan memiliki anak kecil sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal," katanya.

Vanny menekankan bahwa tindakan Novi yang menyiram air keras kepada Adnan tidak dapat dibenarkan.

"Apapun alasannya, perbuatan ini termasuk tindakan main hakim sendiri. Jika terpidana merasa terganggu kehormatannya karena diintip, seharusnya ia melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kejati Sumsel Buka Suara Soal Kasus Novi Dipenjara karena Siram Air Keras ke Pengintip: Sudah Inkrah

(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas