Kepala Satpol PP Kota Jogja Buka Suara Soal Viral Aktivitas Mesum di Tempat Parkir ABA Malioboro
Octo menyebut, aktivitas mesum di tempat umum semacam itu jelas melanggar Perda Kota Yogya No 7 Tahun 2024
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Azka Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Aktivitas mesum di tempat parkir Abu Bakar Ali (ABA) Kota Yogya Provinsi DI Yogyakarta viral di media sosial.
Sepasang pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh itu hampir setiap hari.
Tepatnya berada di lantai atas bangunan parkir vertikal tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat akhirnya buka suara.
Ia mengatakan, sudah menindaklanjuti laporan tersebut ke pemerintah provinsi.
Baca juga: Nasib ASN Dinas PUPR Banjarbaru Kepergok Mesum dengan Pegawai Honorer di Toilet Disabilitas
Tempat khusus parkir yang berlokasi di sisi utara Malioboro itu, berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY.
"Sudah kami teruskan ke Dishub DIY, karena kewenangan pengelolaan di sana. Infonya sedang diperdalam teman-teman Dishub DIY," katanya, Kamis (21/11/24).
Octo menyebut, aktivitas mesum di tempat umum semacam itu jelas melanggar Perda Kota Yogya No 7 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Sehingga, mereka yang terciduk, bisa dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring), selaras dengan aturan yang termuat di Pasal 18 ayat (2) huruf d.
"Akan kami gencarkan patroli rutin dan berkoordinasi dengan Dishub DIY selaku pengelola parkir ABA," pungkas Kasatpol PP.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Viral Aktivitas Mesum di Tempat Parkir ABA Malioboro, Ini Respons Satpol PP