Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Tidak Langgar Aturan Soal Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Bambang Pacul: Suka-suka Bawaslu

Bawaslu menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan dalam proses kampanye dalam dukungan terhadap pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin

Editor: Erik S
zoom-in Prabowo Tidak Langgar Aturan Soal Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Bambang Pacul: Suka-suka Bawaslu
Instagram
Video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, diunggah Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan dalam proses kampanye dalam dukungan terhadap pasangan Pilgub Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Lutfi-Taj Yasin. 


“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan" kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).


Bawaslu sudah melakukan beberapa langkah dari mengecek pemberitaan hingga meminta keterangan pihak terkait dan juga para ahli. 

Baca juga: Fakta Video Presiden Prabowo Subianto Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Dibuat di Rumah Jokowi


Bawaslu menyimpulkan video dukungan Prabowo memiliki muatan kampanye pemilihan. 


Kemudian, video dibuat pada tanggal 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan. 


Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018. 


Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur.

Berita Rekomendasi


Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.


Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

 

Bambang Pacul: Suka-suka Bawaslu

Menanggapi hal itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto, atau yang akrab disapa 'Bambang Pacul', menyatakan bahwa keputusan mengenai hal ini telah diserahkan kepada Bawaslu RI.

"Suka-suka Bawaslu lah, kenapa harus saya komentari," ungkap Pacul di sela-sela debat ketiga Pemilihan Kepala Daerah di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Prabowo Dukung Luthfi-Taj Yasin Tak Melanggar, Sudaryono: Program Pusat dan Daerah Harus Seirama

Anggota dewan penasihat Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi itu turut menanggapi terkait dampak endorsement dari sejumlah tokoh dan artis terhadap pasangan calon lawan.

Pacul menjelaskan bahwa PDI Perjuangan hanya menguasai sekitar 35 persen suara pemilih di Jawa Tengah. Ia pun enggan melabeli PDI Perjuangan sebagai 'kandang banteng'.

"Perlu dikau pahami ya, Jateng itu, PDI-P itu di angka sekitar 35 persen. Jadi kalau disebut kandang banteng penuh ya tidak juga. Tapi kalau bantengnya paling banyak ya. Ini 35 persen, yang paling banyak Bali, dari segi persentase," tambahnya. (Tribunnews/Kompas.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas