Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Andi Gugun Alias Akmal, Sopir Travel Pembunuh Jessica Sollu, Residivis Kasus Pencurian

Andi Gugun alias Akmal, sopir travel pelaku pembunuhan dan rudapaksa Jessica Sollu di Luwu Timur, ditangkap polisi, Selasa (19/11/2024).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sosok Andi Gugun Alias Akmal, Sopir Travel Pembunuh Jessica Sollu, Residivis Kasus Pencurian
Istimewa via Tribun-Timur.com/TribunToraja.com Rifki
Andi Gugun alias Akmal, sopir travel pelaku pembunuhan Jessica Sollu (kiri). Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024) (kanan) - Akmal ditangkap pihak kepolisian di Kalimantan Timur pada Selasa (19/11/2024) dini hari. 

TRIBUNNEWS.com - Pelaku pembunuhan gadis asal Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jessica Sollu, bernama Andi Gugun alias Akmal, berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Akmal ditangkap di Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024) dini hari, saat mencoba kabur setelah merudapaksa dan membunuh korban.

"Pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan, kemudian dibawa kembali ke Makassar."

"Pelaku sekarang sudah ditahan dan dalam proses hukum," jelas Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lantas, siapakah sosok Andi Gugun alias Akmal?

Akmal diketahui berprofesi sebagai sopir travel.

Saat kejadian, Akmal membawa Jessica Sollu selaku penumpangnya, dari Palopo menuju Morowali.

Berita Rekomendasi

Dilansir Tribun-Timur.com, Akmal saat ini berusia 26 tahun.

Akmal adalah warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamare, Kabupaten Luwu.

Sebelumnya, ia juga merupakan residivis kasus pencurian.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di Sinjai," ungkap Yudhiawan.

Baca juga: Sosok Jessica Sollu Bernasib Tragis, Korban Nafsu Sopir Travel, Mayat Dibuang di Hutan Luwu Timur

Atas perbuatannya, Akmal dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian.

Sebab, Akmal tak hanya membunuh Jessica Sollu, ia juga membawa kabur barang berharga milik korban.

Pasal yang disangkakan untuk Akmal adalah pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024). Pelaku pembunuhan Jessica telah ditangkap.
Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024). Pelaku pembunuhan Jessica telah ditangkap. (TribunToraja/Rifki)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas