Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe

Fikran, pria 23 tahun, tega membunuh kekasih dan anak balitanya di Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis (21//11/2024).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Pelaku pembunuhan seorang perempuan dan balita di Kampung Tariang, Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditangkap Tim Resmob Polda Sulut berkolaborasi dengan Polres Sangihe dan (Kanan) Foto kedua korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah kasus pembunuhan tragis terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis (21//11/2024).

Pelaku, Mohammad Fikran Makadolang (23), diduga menghabisi nyawa kekasihnya, Kireina Samada (28), dan anak balita korban yang berusia 4 tahun.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, menjelaskan motif pembunuhan ini adalah cemburu.

Fikran mencurigai Kireina memiliki hubungan dengan pria lain setelah melihat adanya transfer uang yang dilakukan oleh mantan suami Kireina untuk kebutuhan anak mereka.

Amarahnya kemudian dilampiaskan lewat sebuah senjata tajam di dalam kamar.

Fikran yang merasa cemburu, memarahi Kireina melalui pesan dan mengambil senjata tajam dari dapur rumahnya.

Ia kemudian menuju rumah Kireina dan masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci.

Berita Rekomendasi

"Pelaku masuk kerumah korban lewat jendela kamar yang tidak terkunci dengan membawa sajam tesebut," jelasnya.

Saat tiba dikamar, pelaku melihat korban di atas kasur yang berada diatas dilantai, sedangkan balita sedang tertidur. 

Disitu pelaku menanyakan kepada korban terkait dengan identitas laki-laki yang ada di chatingan mesengger.

"Korban disitu tidak mau menjawab dan hanya melihat-lihat handphone," jelasnya.

Baca juga: Pemuda Bunuh Mama Muda dan Anak Balitanya di Kepulauan Sangihe Sulut, Motif Terbakar Cemburu

Pelaku lantas menanyakan kepada korban siapa orang yang telah mengirimkan uang kepada korban secara bertahap yaitu yang pertama uang Rp 5 Juta dan kedua Rp 2 juta. 

Korban mengaku uang tersebut diberikan oleh mantan suami pelapor untuk kebutuhan anak.

Namun, pelaku tidak mempercayai apa yang dikatakan korban, kemudian pelaku meminjam handphone korban, pada saat itu korban tidak memberikan handphonenya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas