3 Fakta Supriyani Divonis Bebas: Guru Honorer akan Laporkan Balik, Pihak Aipda WH Kritik Kinerja JPU
Keluarga Aipda WH merasa kecewa setelah majelis hakim PN Andoolo, Konawe Selatan, memutuskan untuk membebaskan guru Supriyani.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani divonis bebas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, menyatakan Supriyani tak melakukan pemukulan ke siswa kelas 1 SD.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.”
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ucap Stevie Rosana, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Supriyani menangis haru saat keluar ruang sidang dan disambut keluarganya.
Berikut 3 fakta vonis bebas Supriyani:
1. Kata Pihak Aipda WH
Aipda WH melaporkan Supriyani atas kasus penganiayaan anaknya pada April 2024 lalu.
Kuasa hukum keluarga Aipda WH, La Ode Muhram Naadu, angkat bicara terkait vonis bebas yang didapatkan Supriyani.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bekerja secara maksimal untuk mengumpulkan bukti kasus pemukulan.
"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," bebernya, Senin.
Baca juga: Air Mata Sambut Vonis Bebas Supriyani Dari Pengadilan Hingga Rumah Orang Tua, Sang Guru Tak Bersalah
La Ode Muhram menganggap JPU mencari aman dengan tidak menunjukkan bukti kasus pemukulan dalam persidangan.
Bukti yang ditunjukkan hanya keterangan siswa sehingga JPU tidak dapat meyakinkan majelis hakim.
Keluarga Aipda WH masih menyakini Supriyani melakukan pemukulan di dalam kelas.
"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," lanjutnya.
2. Aipda WH akan Dilaporkan
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku akan melaporkan balik Aipda WH selaku pelapor karena telah melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
Aipda WH menuding Supriyani melakukan pemukulan hingga menyeretnya ke pengadilan.
"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," bebernya, Senin (25/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Pihaknya akan menunggu upaya perlawanan dari jaksa lantaran putusan Majelis Hakim belum inkrah.
Baca juga: Video Guru Supriyani Dinyatakan Bebas, Tangis Pecah hingga Teriakan Selamat Hari Guru Bergema
"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan."
"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," lanjutnya.
Ia menegaskan Supriyani akan melakukan perlawanan usai divonis bebas karena dituduh menganiaya siswa hingga adanya rekayasa kasus.
"Iya, satu minggu waktunya (laporkan Aipda WH)," sambungnya.
3. Kata Supriyani
Supriyani mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.
Baca juga: Rencana Kuasa Hukum usai Supriyani Divonis Bebas: Akan Lawan Balik Aipda WH, Tunggu Putusan Inkrah
"Makasih semuanya sudah menunggu dan men-support. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."
"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," beber Supriyani.
Diketahui, sidang vonis kasus Supriyani bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keluarga Aipda WH Sedih Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Serius Usut Bukti
(Tribunnews.com/Mohay/Yohanes) (TribunnewsSultra.com/Samsul/Laode Ari)