Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertimbangan Hakim dalam Memvonis Bebas Supriyani: Tak Adanya Bukti Kuat hingga Keterangan Saksi

Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis bebas kepada guru Supriyani.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pertimbangan Hakim dalam Memvonis Bebas Supriyani: Tak Adanya Bukti Kuat hingga Keterangan Saksi
Tribun Sultra
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Menurut hakim, keterangan saksi Aipda WH dan istrinya, NF, yang menyatakan adanya pemukulan berdasarkan cerita anak mereka seharusnya dikesampingkan oleh JPU karena tidak memenuhi syarat. 

"Keterangan saksi saksi tersebut layak untuk dikesampingkan sebab keterangan saksi itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP," ucap hakim.

Selain itu, keterangan saksi anak dalam sidang tak bisa dijadikan bukti kuat adanya tindak pidana.  Sebelumnya, saksi ahli Reza Indragiri menyampaikan kualitas kesaksian kanak-kanak.

Majelis hakim menganggap tidak ada keterangan saksi lain yang bisa memberikan bukti kuat bahwa Supriyani memukul D. 

Sementara itu, saksi Lilis sebagai wali kelas korban mengatakan Supriyani hanya mengajar di ruang kelas 1 B dan tidak pernah masuk kelas 1A tempat korban belajar. 

"Menimbang saksi Lilis Herlina Dewi hanya meninggalkan kelas selama 5 menit untuk mengisi absen. Saat berjalan ke ruangan saksi Lilis melihat terdakwa Supriyani mengajar di kelas 1 B," kata Vivi

"Namun berdasarkan dari persidangan tidak ada saksi atau murid kelas 1 B dihadrikan membuktikan terdakwa benar-benar keluar kelas 1 B pada saat mengajar."

Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Aipda WH Tuding Jaksa Cuci Tangan

Berita Rekomendasi

(Tribunnews/Febri/Tribun Sultra/Laode Ari)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keterangan Saksi Anak, Bukti Sapu hingga Kurangnya Pembuktian, Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas