Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekaman CCTV Penembakan Siswa SMK Tak Diungkap Penyidik, Komnas HAM Telusuri Potensi Pelanggaran HAM

Komnas HAM telusuri penembakan siswa SMK di Semarang yang tewas tragis. Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
zoom-in Rekaman CCTV Penembakan Siswa SMK Tak Diungkap Penyidik, Komnas HAM Telusuri Potensi Pelanggaran HAM
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Bendera kuning di gang masuk rumah korban di Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penelusuran terkait penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

Kasus ini dianggap janggal oleh Komnas HAM setelah terjadi pada Minggu, 24 November 2024, yang mengakibatkan satu pelajar berinisial GRO (17) meninggal dunia.

Terduga pelaku, Aipda Robig Zaenudin, adalah anggota Polrestabes Semarang yang kini telah ditahan ke Polda Jateng.

Komnas HAM mengunjungi lokasi penembakan di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang.

Komnas HAM juga mencatat bahwa mereka tidak diperlihatkan rekaman CCTV yang diamankan oleh penyidik kepolisian.

"Kami memiliki cara sendiri untuk mendalami kasus ini sesuai SOP," tambahnya.

Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, dan Komnas HAM berencana mengunjungi rumah korban di Sragen untuk mendapatkan keterangan dari keluarganya.

Berita Rekomendasi

"Penanganan kasus tawuran seharusnya menggunakan tindakan humanis, bukan ditembak," tegasnya.

Kasus penembakan ini juga menarik perhatian Komisi III DPR RI.

Habiburokhman, Ketua Komisi III, menyatakan bahwa mereka telah menjadwalkan rapat khusus untuk membahas kasus ini pada Selasa, 31 Desember 2024.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, akan dipanggil untuk menjelaskan kronologi penembakan.

Baca juga: Kompolnas: Jejak Digital Jadi Kunci Utama untuk Ungkap Kasus Kematian Siswa SMK yang Ditembak Polisi

Habiburokhman mengkritisi pernyataan yang menyebut korban sebagai anggota gangster tanpa bukti yang kuat.

"Korban merupakan siswa berprestasi dan tidak terlibat dalam kelompok kriminal," ujarnya.

Rapat juga akan membahas mekanisme penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.

Hingga saat ini, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa Aipda Robig telah melanggar aturan penggunaan senjata api.

"Tindakan yang dilakukan bersangkutan adalah tindakan berlebihan," jelasnya.

Baca juga: Siswa SMK Tewas Dibacok Saat Bertamu di Bogor, Percakapan Korban dan Pelaku Sempat Didengar Ustaz

Proses pemeriksaan kode etik dan tindak pidana terhadap Aipda Robig sedang berjalan bersamaan.

Statusnya sebagai anggota Polri akan ditentukan setelah sidang internal digelar.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu, 27 November 2024.

"Semua masih dalam proses, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melapor," tutup Artanto.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada Potensi Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pelajar Ditembak Polisi, Komnas HAM Obok-obok Semarang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Rahen Nanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas