Agus Bantah Rudapaksa Mahasiswi: Saya Nggak Bisa Buka Celana Sendiri, Bagaimana Bisa Melakukan?
Tersangka Agus mengatakan tidak berani melawan karena saat itu sudah tidak berbusana.
Editor: Muhammad Zulfikar
"Jangan sampai tidak ada kemungkinan di dalamnya, karena banyak kemungkinan terjadi, apalagi korban berani melaporkan, artinya korban sudah berupaya dengan keras," tutur Ade.
Baca juga: Pengakuan Pria Disabilitas yang Jadi Tersangka Rudapaksa, Agus Jelaskan Apa yang Terjadi di Homestay
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, membenarkan bahwa saat ini Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Syarif mengatakan, tersangka Agus dijerat dengan Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ya sudah (tersangka), Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," kata Syarif, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (1/12/2024).
Syarif menjelaskan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Terkait kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah NTB, psikolog, dan jaksa penuntut umum (JPU).