Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Korban Disebut Ada 3: Saya Dijebak, Tangan Saja Tak Punya

Setibanya di home stay korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama yang membuat korban semakin merasa terancam.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Korban Disebut Ada 3: Saya Dijebak, Tangan Saja Tak Punya
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa mahasiswi menjawab wawancara di rumahnya, Minggu (1/12/2024). Agus Buntung ingin menjalani kehidupan seperti sebelum-sebelumnya yakni kuliah dan main gamelan. 

TRIBUNNEWS.COM, - Pria disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditetapkan menjadi tersangka rudapaksa seorang mahasiswi di salah satu home stay.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, pekan lalu.

Direktur Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengaku pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Kemudian, berdasarkan hasil visum ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.

Baca juga: Modus Agus Buntung Rudapaksa Korban: Diajak ke Home Stay Disuruh Sucikan Diri, Mandi Bersih

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," kata Syarief dikutip dari TribunLombok, Senin (2/12/2024).

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat merudapaksa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras selain itu akibat bullying yang diterimanya sejak masih kecil.

"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," jelas Agus.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.

Meskipun Agus tidak memiliki dua tangan namun saat menjalankan aksi bejatnya dia menggunakan kakinya, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus, alasannya selama dia kooperatif dalam memberikan keterangan tidak dilakukan penahanan.

Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta. 

Korban Rudapaksa Lebih dari 1 Orang

Koalisi anti kekerasan seksual NTB menyebutkan ada tiga orang yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus, dimana korban pertama mengaku bertemu dengan Agus di Teras Udayana pada 7 Oktober lalu.

Antara korban dengan terduga pelaku tidak saling mengenal sebelumnya, saat di Teras Udayana terduga pelaku mengajak korban mengobrol dan pelaku meminta agar korban melihat ke salah satu sudut di Teras Udayana di mana pada saat itu ada pasangan yang melakukan perbuatan mesum.

Tanpa disadari korban menangis dan tidak disangka mengucapkan kalimat bahwa hal tersebut pernah dilakukannya bersama pasangannya dulu, lalu Agus mengajak korban untuk pindah ke berugak yang ada di belakang teras Udayana.

Syarif mengatakan, saat di berugak tersebut juga korban menceritakan semua aibnya kepada Agus.

"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).

Syarif mengatakan korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau, pelaku kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.

Setibanya di home stay korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama yang membuat korban semakin merasa terancam, akhirnya korban mau diajak masuk ke dalam kamar.

"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," jelasnya.

Syarif mengatakan akhirnya korban yang saat itu mengenakan rok mau membukanya, setelah rok terbuka dengan menggunakan jari kakinya pelaku membuka lejing dan celana dalam korban.

Pengakuan Agus

Agus mengungkap peristiwa di dalam kamar home stay, di mana ia mengaku hanya diam dan tidak melakukan aktivitas apa-apa bahkan pasrah.

Dia merasa takut melawan apalagi berteriak karena saat itu dia tanpa busana. 

"Kenapa saya tidak teriak karena posisi saya sudah telanjang, bagaimana saya teriak otomatis saya telanjang mau keluar," ujarnya.

Agus menilai kasus yang dituduhkan kepada dirinya bertolak belakang dengan yang sebenarnya terjadi.

Pria yang sehari-hari ngamen gamelan ini juga berontak kala diajak sang perempuan korban.

Selama di perjalanan menggunakan motor pun keduanya tidak saling berbicara. 

"Karena nggak kepikiran ke sana, karena baru selesai makan juga. Dia juga polos rupanya, nggak sampai saya dibawa-bawa. Tidak ada komunikasi, diam saja, saya juga diam saja," katanya.

Agus mengaku dirinya tidak mengenal perempuan yang membawa dirinya ke home stay.

"Nggak kenal. Kenalnya cuman sehari dan nggak tahu namanya juga," tandasnya.

"Dengan tahanan yang sudah 17 hari ini memohon biar cepat tuntas kasus ini. Saya terus terang biar damai aja, saya tidak menuntut yang mencemarkan nama baik dulu, biar Tuhan yang balas," terangnya.

Ia mengaku ingin menjalani kehidupan seperti sebelum-sebelumnya dan berharap kepada semua pihak agar memikirkan masa depannya. 

"Yang penting saya bisa kuliah, bisa kerja main gamelan. Saya berharap satu mudah-mudahan dengan selesai kasus ini saya bisa memotivasi orang di luaran sana," pintanya.

Agus pun mengaku tak habis pikir dirinya bisa sampai sejauh ini, padahal awalnya hanya meminta bantuan.

"Ini saya ambil hikmahnya biar bisa mengangkat derajat orang tua. Terus terang saya tertekan sekali, ngga bisa kemana-mana sakit kepala saya, biasanya saya ngamen dengan gamelan, tiba-tiba kayak gini bagaimana," tandasnya.

Awalnya Meminta Diantar ke Kampus

Agus menceritakan kronologi kejadian yang membuatnya jadi tersangka itu.

Agus awalnya meminta bantuan kepada seorang perempuan untuk diantarkan ke kampus.

Namun ternyata dia berhenti di salah satu homestay di Kota Mataram.
 
"Jadi pada intinya itu saya benar-benar kaget dan syok. Tiba-tiba dijadiin tersangka," beber Agus saat ditemui di kediamannya.

Agus mengaku hanya mengikuti saja keinginan dari si perempuan.

"Saya ceritain setelah saya sampai homestay itu, dia yang bayar, dia yang buka pintu, terus tiba-tiba dia yang bukain baju dan celana saya," bebernya.

Warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini pun mulai curiga ketika perempuan itu mulai menghubungi temannya.

"Tapi yang membuat saya tahu kasus ini jebakan pas dia nelpon seseorang, di situ saya nggak berani mau ngomong apa. Saya merasa ini jebakan, karena ini ke sana kemari saya dituduh," terangnya. 

"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," sambungnya.

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas