Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabid Propam Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Tawuran saat Aipda Robig Tembak Siswa SMK: Karena Dipepet

Simpang siur soal penyebab Aipda Robig Zaenudin menembak siswa SMK di Semarang terkuak. Kabid Propam Polda Jateng menyatakan tak ada tawuran.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kabid Propam Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Tawuran saat Aipda Robig Tembak Siswa SMK: Karena Dipepet
Tribunnews
Polda Jawa Tengah telah menangkap oknum anggota polisi Aipda Robig Zaenudin (38) terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang berinisial GRO dan dua rekannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono, menyatakan GRO tewas ditembak oknum Polrestabes Semarang bernama Aipda Robig Zaenudin.

Motif penembakan lantaran Aipda Robig kesal sepeda motornya dipepet korban saat pulang dari kantor.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," bebernya, Selasa.

GRO yang terlibat aksi kejar-kejaran kembali ke titik awal bertemu dengan Aipda Robig.

Di sana, Aipda Robig meletuskan tembakan karena korban dianggap mengganggu perjalanan pulangnya.

Berita Rekomendasi

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," tukasnya.

Kombes Pol Aris Supriyono menegaskan tak ada tawuran yang terjadi di lokasi penembakan tepatnya di depan Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang, pada Minggu (24/12/2024) lalu.

"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," ucapnya.

Aipda Robig telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Akui Anggotanya Teledor Tembak Mati Siswa SMK: Saya Siap Dievaluasi

Ia juga dijerat pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," lanjutnya.

Kapolrestabes Semarang Diduga Intervensi

Keluarga korban membantah GRO tergabung dalam geng dan meminta kepolisian memulihkan nama baiknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas