Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Suami di Pangkalpinang Bunuh Istri dan Anak: Pelaku Main Judi Online dan Tenggak Racun 

Riki (26), seorang suami dan ayah di Pangkalpinang ditangkap polisi karena membunuh istri dan anaknya. Sebelum ditangkap pelaku sempat minum racun

Editor: Erik S
zoom-in Kronologis Suami di Pangkalpinang Bunuh Istri dan Anak: Pelaku Main Judi Online dan Tenggak Racun 
Bangkapos.com/Adi Saputra)
Tersangka Riki (baju tahanan) dikawal ketat anggota Polda Babel, ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Babel, Senin (2/12/2024). Riki meninggal dunia, Senin malam. 

"Berdasarkan olah TKP, saksi-saksi termasuk adik korban olah TKP, bukti-bukti mengarah kepada pelaku atau suami korban sehingga pada Jumat (29/11/2024) pelaku dapat ditangkap di wilayah Merawang, Kabupaten Bangka," bebernya.

Selanjutnya, usai menghabisi istrinya tersangka langsung menghabis nyawa anaknya sendiri karena kebingungan korban menangis hingga dimasukkan kedalam bak mandi sampai dengan meninggal dunia.

Riki pelaku pembunuhan istri dan anak di Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung dibawa ke IGD RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (29/11/2024).
Riki pelaku pembunuhan istri dan anak di Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung dibawa ke IGD RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (29/11/2024). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

"Korban (istri) tidak bernyawa dan putranya (FB) menangis karena bingung, dia memasukkan korban kedalam bak mandi hingga tewas," ujarnya.

Positif gunakan narkoba

Lebih lanjut Irjen Pol Hendro Pandowo menyampaikan, tersangka setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan serta tes urine ternyata tersangka positif menggunakan narkoba.

"Untuk tes urine sudah kita dilakukan dan hasilnya positif, tersangka menggunakan narkoba sedangkan judi online nanti disampaikan Dir Reskrimum Polda Babel," terang Irjen Pol Hendro.

Sementara, ditambahkan Irjen Pol Hendro menegaskan tersangka dalam melancarkan aksinya sendirian dan tanpa ada tersangka lain dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap anak dan istri.

"Saat ini hasil olah TKP dan keterangan saksi, pelaku tunggal yaitu RK alias Riki (26)," tegasnya. 

Pelaku curi perhiasan istri

Berita Rekomendasi

Usai membunuh istri dan anaknya lalu mencuri perhiasan, ia pun pergi bertemu dan berkumpul dengan teman-temannya.

Perhiasan emas istrinya dijualnya dan digunakannya membeli narkoba dan bermain judi online.

"Bahwa sanya yang bersangkutan (tersangka) setelah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, yang bersangkutan ada mengambil cincin dari pada korban. Cincin itu dijual untuk digunakan membeli narkoba dan tepat bermain judil online," ungkap Dir Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Nyoman Merthadana dalam jumpa pers, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Kejadian Tragis di Pangkalpinang: Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Kemudian, tersangka setelah menjual cincin korban berkumpul dengan teman-temannya tapi teman-teman tersangka tidak mengetahui tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap kedua korban.

"Dia (tersangka) sempat berkumpul dengan teman-temannya dan mereka tidak tahu, kalau yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Kalau niat untuk mengumpulkan barang atau uang daripada korban tidak ada, cuman dia mengambil perhiasan korban untuk dijual digunakan membeli narkoba," ucapnya.

"Pada saat yang bersangkutan meninggalkan TKP, setelah dia (tersangka) berkumpul dengan teman-temannya untuk bermain judi secara online dia tidak pulang ke rumah jadi langsung melarikan diri sehingga kita (Polda) bersama tim dari Polresta juga bersama-sama mengejar yang bersangkutan," jelas Kombes Pol Nyoman.

Diberitakan sebelumnya, warga sekitar Perumahan Ayra 3, Jalan Pasir Padi, Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dihebohkan penemuan jasad ibu rumah tangga dan bayinya di dalam rumah pada Kamis (28/11/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas