Mungkinkah Pria Tanpa 2 Tangan Lakukan Rudapaksa? Reza Indragiri: Mungkin, dengan Siasat Psikologis
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai, penyandang disabilitas mungkin saja melakukan rudapaksa, yakni dengan siasat psikologis.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Penetapan Iwan alias Agus Buntung (21) sebagai tersangka kasus rudapaksa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai sorotan.
Publik menilai, Agus yang tanpa dua tangan tak mungkin melakukan tindak asusila.
Terkait hal itu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri memberikan pandangannya.
Menurut Reza, mungkin saja penyandang disabilitas seperti Agus melakukan rudapaksa.
"Mungkin, kenapa? Karena barang kali sebagian kalangan yang menganggap itu tidak mungkin, itu lebih dikarenakan mereka berimajinasi tentang maaf adegan pemerkosaan."
"Ada tangan pelaku yang mencengkeram tangan korban, dan aktivitas-aktivitas fisik yang sifatnya intimidatif lainnya terhadap korban," kata Reza, dilansir dari YouTube Official iNews, Selasa (3/12/2024).
Reza menjelaskan, esensi kekerasan seksual, khususnya rudapaksa bukan terletak pada aktivitas fisiknya.
Namun, bermula dari adanya siasat psikologis yang dilancarkan oleh pelaku terhadap korbannya.
Siasat psikologis itu, lanjut Reza, bisa berupa kekerasan, ancaman, ketakutan-ketakutan yang disampaikan pelaku kepada calon korbannya.
"Atau modus yang kedua adalah dengan menggunakan siasat psikologis berupa iming-iming, ajakan pertemanan, tawaran perlindungan, persahabatan, kehangatan atau grooming behavior lainnya," ungkapnya.
Sebagai informasi, grooming behavior adalah suatu upaya pelaku kejahatan guna memanipulasi calon korbannya agar memiliki hubungan yang erat dan kepercayaan.
Baca juga: Pengakuan Ibu Pria Tanpa 2 Tangan di NTB: Tak Sadarkan Diri usai Anaknya Jadi Tersangka Rudapaksa
Reza melanjutkan, sepanjang orang, termasuk penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk melancarkan siasat psikologis, baik berupa kekerasan maupun grooming behavior, maka mungkin saja melakukan kekerasan seksual.
"Maka sah sudah siapapun termasuk penyandang disabilitas mungkin saja melakukan kekerasan seksual terhadap targetnya," tandasnya.
Pengakuan Korban
Sementara itu, pendamping korban, Ade Lativa mengungkap cara Agus melancarkan aksinya.
Lativa mengatakan, korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya.
Pertemuan pertama keduanya terjadi di Taman Udayana. Ketika itu, korban sedang duduk santai sendirian sambil membuat konten.
Saat itu, korban didatangi oleh pelaku yang kemudian diajak berkenalan. Keduanya pun berbincang ringan mengenai keseharian, keluarga hingga persoalan kuliah.
"Namun saat itu sempat terjadi beberapa percakapan yang kurang nyaman terkait dengan seksualitas yang kemudian membuat korban merasa kurang nyaman, sampai akhirnya sempat menangis juga, ketakutan," kata Lativa, dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin (2/12/2024).
"Terjadi manipulasi dan juga ancaman yang dirasakan oleh korban, di mana pelaku mengancam jika korban tidak menuruti permintaan dari pelaku maka pelaku akan melaporkan atau membeberkan masalah-masalah yang sudah mereka sharing selama obrolan itu terhadap orang tua korban," sambungnya.
Korban yang ketakutan terpaksa menuruti permintaan tersangka.
Setelah ancaman itu, tersangka mengajak korban ke sebuah homestay. Di sini lah, kata Lativa pelecehan seksual fisik oleh tersangka terhadap korban terjadi.
Kala itu, ujar Lativa, korban sempat memberikan perlawanan. Namun, tersangka kembali memberi ancaman.
Kali ini, tersangka mengancam akan membuat hidup korban hancur.
Tersangka juga mengatakan, jika korban berteriak, maka mereka akan dinikahkan.
Baca juga: Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Korban Disebut Ada 3: Saya Dijebak, Tangan Saja Tak Punya
Agus Membantah
Di sisi lain, Agus tegas membantah keterangan itu.
Ia bahkan berani bersumpah tidak melakukan tindakan asusila seperti yang dituduhkan.
"Tidak ada, saya berani sumpah tidak ada ancaman," ujar Agus membantah keterangan Lativa.
Menurut Agus, jika kejadian itu benar adanya, seharusnya korban melawan.
Dengan kondisinya yang merupakan penyandang tunadaksa, bukan hal sulit bagi korban untuk melakukan perlawanan.
"Ancaman seperti apa? Kan dia bisa lawan, dia bisa semuanya, dia normal, sedangkan saya kayak gini," tandasnya.
Penjelasan Polisi
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Agus melakukan rudapaksa itu karena pengaruh judi dan minuman keras.
Selain itu, lanjut Syarief, aksi itu diduga juga dilatarbelakangi bullying yang diterima Agus sejak masih kecil.
"Tindakan tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).
Syarief menerangkan, kondisi Agus yang tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk merudapaksa korban.
Lanjutnya, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
Baca juga: Agus Bantah Rudapaksa Mahasiswi: Saya Nggak Bisa Buka Celana Sendiri, Bagaimana Bisa Melakukan?
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang."
"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," ungkapnya.
Meski tidak memiliki dua tangan, Agus menjalankan aksi bejatnya menggunakan kaki, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.
Dalam kasus ini, kata Syarief, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil visum terhadap korban.
Syarief menyebut, ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya."
"Namun, tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus.
Adapun alasannya lantaran Agus kooperatif dalam memberikan keterangan.
Agus dijerat Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Keseharian Agus Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa, Kuliah Sambil Ngamen Gamelan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Andi Hujaidin/Robby Firmansyah)