BNNP Sulsel Tetapkan Andi Tri Amalia DPO Narkoba, Suami Sudah Dijebloskan ke Penjara
BNNP Sulsel menetapkan Andi Tri Amalia sebagai DPO dalam kasus bandar narkoba.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Makassar - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel telah menetapkan Andi Tri Amalia, 39 tahun, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus bandar narkoba jaringan internasional yang melibatkan suaminya, Koko Jhon (KJ) alias Iking Lewa.
Penetapan Andi Tri Amalia sebagai DPO berawal dari penangkapan suaminya, KJ, yang kini sedang menjalani proses hukum.
Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, menjelaskan bahwa KJ telah ditangkap dan proses penyidikan terhadapnya telah dilakukan, termasuk kerja sama dengan BNN Pusat.
Dari penangkapan KJ, BNNP melakukan pengembangan dan pendalaman dengan menangkap pria berinisial DD. Dari DD, terungkap nama DPO tersebut, Andi Tri Amalia.
"KJ ini sudah melalui proses penyidikan, sudah ditangani bahkan kita sudah join operation dengan BNN Pusat," kata Kombes Pol Ardiansyah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/11/2024) siang.
Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Barang Bukti Senilai Rp 11,6 Miliar
Peran Andi Tri Amalia
Menurut Ardiansyah, Andi Tri Amalia diduga berperan aktif dalam jaringan narkoba tersebut.
Ia menerima uang hasil penjualan narkoba yang dilakukan oleh suaminya.
"Dia sebagai orang yang menerima uang hasil kejahatan atau transfer uang," jelasnya.
Selain itu, Andi Tri Amalia juga terlibat dalam perekrutan jaringan bandar sabu internasional yang dipimpin suaminya.
Saat ini, BNNP Sulsel terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Andi Tri Amalia, yang merupakan warga Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dilaporkan melarikan diri saat Tim BNN Sulsel berusaha menangkapnya di rumahnya.
Baca juga: Bareskrim Polri: Fredy Pratama Masih Aktif Susupi Narkoba di Malaysia dan Indonesia
Ardiansyah mengimbau agar Andi Tri Amalia segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Sementara itu, suaminya, Iking Lewa, telah divonis 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Dengan penetapan Andi Tri Amalia sebagai DPO, BNNP Sulsel menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba di wilayahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Andi Tri Amalia, Istri Cantik Bandar Sabu Asal Bone DPO BNN Sulsel
(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).