Sudah Dicopot, Aipda AM Akhirnya Akui Pernah Minta Uang Rp50 Juta kepada Guru Supriyani
Aipda AM mengakui pernah meminta uang puluhan juta kepada guru Supriyani dan keluarganya.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Aipda AM, mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor atau Kanit Reskrim Polsek Baito, mengakui pernah meminta uang puluhan juta kepada guru Supriyani dan keluarganya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Supriyani diminta menyediakan Rp50 juga supaya kasus dugaan penganiayaan olehnya terhadap muridnya tidak dilanjutkan. Bisa dikatakan bahwa uang itu merupakan uang damai.
Hal tersebut disampaikan Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, setelah dia mendampingi Supriyani dalam sidang hari Rabu, (4/12/2024).
Sidang itu adalah sidang dugaan pelanggaran etik oleh Aipda AM yang digelar oleh Propam Polda Sultra.
Menurut Andri, Aipda AM di depan majelis hakim mengaku pernah meminta uang senilai Rp50 juta.
"Jadi, tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu, ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya, Katiran," kata Andri, Rabu.
Sidang etik mulai dijalani Aipda AM kira-kira pukul 17.36 Wita di Ruangan Propam Polda Sultra. Sidang dipimpin para pejabat utama Polres Konawe Selatan sebagai majelis hakim.
Propam Polda Sultra sebelumnya memeriksa dulu mantan Kapolsek Baito Ipda MI perihal dugaan permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Menurut Andri, permintaan uang itu disampaikan setelah beberapa kali proses mediasi antara Supriyani antara orang tua korban D tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Supriyani menolak berdamai dan memenuhi permintaan uang itu karena tidak pernah memukul muridnya. Di samping itu, keluarga Supriyani juga tidak punya cukup uang seperti yang diminta oleh Aipda AM.
Ipda MI gunakan uang Rp2 juta dari Supriyani
Baca juga: Ternyata Polisi Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Supriyani Agar Kasusnya Tak Dilanjutkan
Sementara itu, Ipda MI mengakui menggunakan uang Rp2 juta yang diberikan guru Supriyani untuk membeli bahan bangunan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran etik terhadap Ipda M Idris yang berlangsung di Bidang Propam Polda Sultra, Rabu, (4/12/2024).
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Sholeh mengatakan Ipda M Idris telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.
Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
"Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).
Dia mengungkapkan Ipda MI juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.
"Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," kata Sholeh.
Pencopotan
Sebelumnya, Aipda AM dan Ipda MI dicopot setelah diduga meminta uang dalam kasus Supriyani.
Pencopotan dua personel itu dari surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sultra yang beredar hari Senin (11/11/2024).
Dari surat telegram tersebut, Ipda MI dimutasi sebagai perwira utama (pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Baca juga: Kasus Pemerasan Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito Ipda Idris Akui Terima Rp 2 Juta Untuk Beli Semen
Pengganti Ipda MI adalah Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Baito.
Sementara itu, pengganti Aipda AM adalah Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.
"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," kata AKBP Febry Sam mengonfirmasinya, Senin (11/11/2024).
Menurut Febry, keduanya dicopot untuk menenangkan situasi di tengah masyarakat karena keduanya disebut terlibat dari kasus Supriyani.
"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," katanya.
Sementara itu, terkait pencopotan Ipda MI dan Aipda AM apakah terbukti melanggar etik usai terindikasi meminta uang Rp2juta kepada Supriyani.
Sebelumnya, Ipda MI dan Aipda AM menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan dua personel polisi dari hasil tim internal yang dibentuk polda.
Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi, yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.
"7 personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," kata Iis saat diwawancarai, Selasa (05/11/2024).
Iis menyampaikan dari keterangan 7 personel, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Eks Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Akui Pernah Minta Uang Rp50 Juta ke Supriyani dan Keluarga
(Tribunnews/Febri/Laode Ari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.