Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terbukti Minta Uang ke Supriyani, Disanksi Demosi dan Patsus

Inilah kabar terbaru soal sidang etik eks Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM yang meminta uang ke guru Supriyani.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terbukti Minta Uang ke Supriyani, Disanksi Demosi dan Patsus
TRIBUNNEWSSULTRA.COM/SUGI HARTONO
Sidang kode etik eks Kapolsek Baito, IPDA MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, AIPDA AM kembali dilanjutkan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024). 

Tak sendiri, Supriyani datang bersama kuasa hukumnya, Andri Darmawan.

Kepala Desa Wonua Raya, suami Supriyani, dan wali kelas 1A, Lilis Erlina Dewi juga turut datang.

"Iya hari ini Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi," kata Andri kepada TribunnewsSultra.com.

Diketahui Ipda IM dan Aipda AM diduga melanggar kode etik kepolisian karena memeras Supriyani dengan meminta uang Rp2 juta.

Permintaan uang Rp2 juta ini agar Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya yang juga anak polisi Aipda WH tidak dilakukan penahanan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus Terbukti Minta Uang ke Supriyani

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono/Laode Ari)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas