Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Racikan Miras Maut yang Tewaskan Tiga Orang di Indramayu: Ginseng Direndam dengan Arak

Pelaku juga memproduksi miras dalam bentuk kemasan plastik dan botol bekas air mineral.

Editor: willy Widianto
zoom-in Ini Racikan Miras Maut yang Tewaskan Tiga Orang di Indramayu: Ginseng Direndam dengan Arak
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Lokasi pesta minuman keras oplosan berujung maut di Indramayu, Jawa Barat. Tiga orang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Cirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Tiga orang tewas usai pesta minuman keras(miras) oplosan di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Miras maut tersebut ternyata dijual oleh pria berusia 56 tahun berinisial D.

Baca juga: Cerita Horor Keluarga Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Indramayu: BAB Berdarah dan Muntah-muntah

D akhirnya ditangkap polisi lantaran menyebabkan hilangnya nyawa karena menjual miras oplosan.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan mengatakan, pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar dia kepada Tribun Cirebon.com, Senin (9/12/2024).

Barang bukti tersebut, lanjut Hilal, berupa satu galon ukuran 15 liter berisikan miras jenis arak, 1 galon ukuran 5 liter berisikan arak yang direndam bersama ginseng.  Pelaku juga memproduksi miras dalam bentuk kemasan plastik dan botol bekas air mineral.

Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Raja Ampat Menewaskan 3 Pelajar SMA, 3 Korban Lainnya Kritis

Hilal menyampaikan, terdiri dari 42 miras jenis arak yang dikemas dalam plastik ukuran 150 ml, satu botol ukuran 1,5 liter berisikan miras jenis arak, 3 botol ukuran 600 ml berisikan miras jenis arak.

Berita Rekomendasi

“Kami juga mengamankan 1 bendel gelas plastik, 6 pak plastik ukuran 150 ml, 10 botol kaca merk kratingdaeng ukuran 150 ml, dan 1 buah corong berwarna biru,” ujar dia.

Hilal menjelaskan, dari barang bukti itu, D diduga melakukan tindak pidana menjual, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar dia.

Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Garut Renggut 2 Nyawa Siswa SMK dan Satu Pemuda, Enam Lainnya Dirawat di RS

Seperti diketahui sebelumnya, tiga orang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Korban pertama yang meninggal dunia pada Kamis (5/12/2024), berinisial IG (38).

Selanjutnya RA (25) dan BB (27), kedua meninggal dunia pada Jumat (6/12/2024) malam setelah sempat mengalami kritis dan dirawat intensif di rumah sakit.

Pada Sabtu (7/12/2024), jenazah keduanya pun dikebumikan di TPU desa setempat.

Perangkat Desa Kebulen, Mansur mengatakan, penyebab kematian tersebut diduga kuat karena overdosis keracunan miras oplosan.

“Saat itu ada 6 orang jumlah yang minum, masyarakat saya 5 orang, satu laginya warga Widasari,” ujar dia.

Baca juga: Pria di Depok Dianiaya Usai Salat di Masjid, Korban Awalnya Tegur Pelaku Soal Tas

Lanjut Mansur, dari 5 warganya yang ikut pesta miras oplosan pada Rabu (4/12/2024) itu, tiga di antaranya meninggal dunia.

Namun, satu orang lainnya, kata dia, sekarang ini tengah dirawat intensif di rumah sakit di Subang, Jawa Barat. Sedangkan satu orang lagi kondisinya baik-baik saja.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas