Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Sidang Etik Aipda Robig: Disanksi PTDH hingga Kapolrestabes Semarang akan Dilaporkan

Aipda Robig disanksi PTDH dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Jateng. Ia terbukti melakukan penembakan ke siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Fakta Sidang Etik Aipda Robig: Disanksi PTDH hingga Kapolrestabes Semarang akan Dilaporkan
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Aipda Robig Zaenudin penembak siswa SMKN 4 Semarang dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. 

Meski mendapat sanksi PTDH, Andi Prabowo meminta Aipda Robig diproses pidana.

"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya," lanjutnya.

Baca juga: Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK?

3. Kapolrestabes Semarang akan Dilaporkan

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyatakan putusan PTDH terhadap Aipda Robig belum cukup.

Menurutnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar perlu ditindak karena mengaburkan fakta penembakan.

Berdasarkan keterangan Kombes Irwan, Aipda Robig melakukan penembakan untuk melindungi diri dari aksi tawuran pelajar.

Namun, hasil penyelidikan tak ditemukan adanya aksi tawuran.

"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," terangnya.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

"Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi)," ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

Baca juga: Ayah Gamma Datangi Polda Jateng Saksikan Sidang Etik Aipda Robig, Desak Kombes Irwan Anwar Dicopot

Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

"Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri," tegasnya, Minggu (8/12/2024).

Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

"Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas