3 Fakta Sidang Etik Aipda Robig: Disanksi PTDH hingga Kapolrestabes Semarang akan Dilaporkan
Aipda Robig disanksi PTDH dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Jateng. Ia terbukti melakukan penembakan ke siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Meski Sudah Resmi Dipecat Aipda Robig Bisa Ajukan Banding Atas Hasil Sidang Etik Propam
"Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri."
"Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan," tandasnya.
Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.
"Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang Minta Kombes Irwan Anwar Dicopot dari Jabatan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Titis Anis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.