Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Sidang Etik Aipda Robig: Disanksi PTDH hingga Kapolrestabes Semarang akan Dilaporkan

Aipda Robig disanksi PTDH dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Jateng. Ia terbukti melakukan penembakan ke siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Fakta Sidang Etik Aipda Robig: Disanksi PTDH hingga Kapolrestabes Semarang akan Dilaporkan
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Aipda Robig Zaenudin penembak siswa SMKN 4 Semarang dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. 

Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Meski Sudah Resmi Dipecat Aipda Robig Bisa Ajukan Banding Atas Hasil Sidang Etik Propam

"Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri."

"Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan," tandasnya.

Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

"Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Siswa Korban Penembakan Polisi di Semarang Minta Kombes Irwan Anwar Dicopot dari Jabatan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Titis Anis)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas