Aipda Robig, Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Kini Huni Tahanan Ditreskrimum Polda Jateng
Aipda Robig Zaenudin tersangka kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Gamma atau GRO (17) di Semarang kini penahannya sudah dipindahkan.
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Aipda Robig Zaenudin saat menjalani sidang etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Keluarga GRO diketahui telah melaporkan aksi Aipda RZ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024)
Mereka melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.
Polda Jateng pun sudah melakukan ekshumasui atau pembongkaran makam korban Gamma dalam rangka melengkapi bukti terkait kasus pidana yang menjerat Aipda RZ.
Penulis: iwan Arifianto
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Pidana Aipda Robig Zaenudin Usai Tembak Mati Pelajar di Semarang Dijerat 3 Pasal Berlapis
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.