Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Curi Beras Karena Lapar, Pria di Sumsel Dibebaskan Polisi, Pemilik Toko Iba

Seorang pencuri beras di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dibebaskan polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Curi Beras Karena Lapar, Pria di Sumsel Dibebaskan Polisi, Pemilik Toko Iba
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Antoni (kiri) dan Ziad (tengah) berdamai atas kasus pencurian beras dengan disaksikan penyidik Polres Ogan Ilir, Selasa (10/12/2024). 

Sementara pemilik toko bernama Ziad mengaku iba terhadap Antoni yang nekat mencuri beras.

Ziad pun menegaskan tak akan membawa perkara ini ke ranah hukum dan memaafkan Antoni.

"Dari awal saya sudah memaafkan perbuatannya (Antoni)," ujar Ziad.

Setelah perdamaian yang difasilitasi Satreskrim Polres Ogan Ilir, baik Ziad maupun Antoni dipersilakan pulang.

"Terima kasih kepada Polres Ogan Ilir yang sudah menengahi persoalan ini, telah memfasilitasi perdamaian," ucap Ziad. 

Kasus Restorative Justice

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak yang terkait yaitu korban, pelaku, dan masyarakat.

Restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. 

Rekomendasi Untuk Anda

Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama yang adil dan seimbang bagi semua pihak, dengan mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi. 

Restorative justice berbeda dengan sistem peradilan pidana tradisional yang berfokus pada pemidanaan, seperti hukuman penjara atau denda.

Dalam restorative justice, pelaku dan korban berdialog untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi bersama.

Solusi tersebut bisa berupa permintaan maaf, restitusi, atau kesepakatan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan kriminal. 

Restorative justice memiliki beberapa manfaat diantaranya:

  • Membantu korban memulihkan diri 
  • Mengurangi stigma terhadap pelaku 
  • Mengurangi biaya hukum 
  • Mencegah eskalasi konflik antara korban dan pelaku 
  • Mendorong pelaku untuk bertanggung jawab dan belajar dari kesalahan
  • Mencegah terjadinya tindakan kriminal berikutnya 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dapat Maaf, Pencuri 10 Kg Beras di Ogan Ilir Urung Dipenjara, Korban Iba Pelaku Ngaku untuk Makan

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas