Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penembakan Gamma, Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka, Motif Belum Terungkap saat Sidang

Dalam sidang etik belum terungkap motif Aipda Robig Zaenudin (38) menembak Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, hingga tewas.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kasus Penembakan Gamma, Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka, Motif Belum Terungkap saat Sidang
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Aipda Robig Zaenudin penembak siswa SMKN 4 Semarang dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. 

TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38) dipecat oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) karena kasus penembakan terhadap Gamma atau GRO (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang.

Keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Robig disampaikan dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin, (9/11/2024).

Meski demikian, dalam sidang tertutup itu tidak terungkap alasan atau motif Robig menembak Gamma dan korban lainnya.

Namun, dalam sidang yang digelar tertutup tersebut tidak bisa mengungkap alasan Aipda Robig menembak para korban.

"(Alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun, majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

Pertanyaan tentang motif Robig menembak korban juga sudah diajukan kepada Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, tetapi dia enggan menanggapinya.

"Saya tidak mengikuti (sidang) seluruhnya, tapi akhirnya saja yang kesimpulannya di-PTDH," katanya.

Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMK Negeri 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024).
Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMK Negeri 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). (Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto)

Robig jadi tersangka

Berita Rekomendasi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan Robig sebagai tersangka kasus kematian Gamma.

"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (9 Desember). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Artanto, Senin, (9/11/2024).

Sementara itu, Choirul Anas menyebut proses hukum terhadap Robig harus dikawal.

Baca juga: Keluarga Gamma Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot, Kuasa Hukum: Supaya Publik Lega

"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya.

Adapun pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, mengatakan keputusan pemecatan terhadap Robig dan penetapannya sebagai tersangka belumlah cukup.

Dia menyebut kepolisian harus berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi awal yang malah mengaburkan fakta-fakta yang ada.

Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan Robig sedang  sedang melerai tawuran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas