Fakta Baru Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Polisi: Tak Ada Pencabutan Kuku
Tak ada pencabukan kuku di kasus penganiayaan bocah 12 tahun di Boyolali. Polisi sebut jari korban dijepit tang
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian membeberkan fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh KM (12).
KM dianiaya di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.
Ia dianiaya oleh warga, termasuk Ketua RT lantaran dituduh mencuri celana dalam.
Korban pun mengalami luka dari kepala hingga kakinya.
Bahkan, dikabarkan kuku kaki KM sampai dicabut.
Namun, hal tersebut tidaklah terjadi. Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menuturkan berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tidak ada pencabutan kuku.
"Dari fakta yang ada, keterangan saksi dan kondisi korban saat ini maupun hasil ver, tidak ada pencabutan kuku," kata Joko, dikutip dari TribunSolo.com.
Ia menyebut salah satu jari kaki korban dijepit pakai tang oleh tersangka pengeroyokan.
"Jadi jari-jarinya itu dijepit pakai tang," katanya.
8 Orang Termasuk Pak RT Jadi Tersangka
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka penganiayaan ini.
Mereka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
Baca juga: 8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret
Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.
Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.
Demikian yang disampaikan oleh Iptu Joko, Kamis (12/12/2024).
"Termasuk ketua RT sudah kita amankan," ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.
"Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami," kata Iptu Joko.
Ia menuturkan pihak korban melaporkan ada sekitar 15 orang yang terlibat.
Dalam perjalanannya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka.
Sisanya, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Joko.
Pihak Keluarga Laporkan 15 Orang
Pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).
Salah satu pengacara korban, Tania Rahma, menuturkan pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.
"Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka," ujarnya.
Baca juga: Sosok Pak RT Siksa Bocah di Boyolali, Ternyata Guru dan Tokoh Masyarakat, Ini Nasibnya Sekarang
Tania menuturkan pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.
"Jadi memang, hampir lengkap. Semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya," ujarnya.
Tania juga menyebut ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.
Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.
"Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Miris! 8 Tersangka yang Aniaya Bocah di Banyusri Boyolali, Ada yang Berprofesi Sebagai Guru
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.