Fakta Baru Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Polisi: Tak Ada Pencabutan Kuku
Tak ada pencabukan kuku di kasus penganiayaan bocah 12 tahun di Boyolali. Polisi sebut jari korban dijepit tang
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian membeberkan fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh KM (12).
KM dianiaya di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.
Ia dianiaya oleh warga, termasuk Ketua RT lantaran dituduh mencuri celana dalam.
Korban pun mengalami luka dari kepala hingga kakinya.
Bahkan, dikabarkan kuku kaki KM sampai dicabut.
Namun, hal tersebut tidaklah terjadi. Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menuturkan berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tidak ada pencabutan kuku.
"Dari fakta yang ada, keterangan saksi dan kondisi korban saat ini maupun hasil ver, tidak ada pencabutan kuku," kata Joko, dikutip dari TribunSolo.com.
Ia menyebut salah satu jari kaki korban dijepit pakai tang oleh tersangka pengeroyokan.
"Jadi jari-jarinya itu dijepit pakai tang," katanya.
8 Orang Termasuk Pak RT Jadi Tersangka
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang jadi tersangka penganiayaan ini.
Mereka berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
Baca juga: 8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret
Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan ketua RT.
Ternyata, ketua RT tersebut juga berprofesi sebagai guru dan merupakan seorang tokoh masyarakat setempat.
Demikian yang disampaikan oleh Iptu Joko, Kamis (12/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.