Fakta Baru Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Polisi: Tak Ada Pencabutan Kuku
Tak ada pencabukan kuku di kasus penganiayaan bocah 12 tahun di Boyolali. Polisi sebut jari korban dijepit tang
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
"Termasuk ketua RT sudah kita amankan," ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Sementara itu, keluarga korban menuturkan bahwa istri dari ketua RT juga terlibat dalam penganiayaan ini.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.
"Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami," kata Iptu Joko.
Ia menuturkan pihak korban melaporkan ada sekitar 15 orang yang terlibat.
Dalam perjalanannya, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan orang jadi tersangka.
Sisanya, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Joko.
Pihak Keluarga Laporkan 15 Orang
Pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).
Salah satu pengacara korban, Tania Rahma, menuturkan pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.
"Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka," ujarnya.
Baca juga: Sosok Pak RT Siksa Bocah di Boyolali, Ternyata Guru dan Tokoh Masyarakat, Ini Nasibnya Sekarang
Tania menuturkan pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.
"Jadi memang, hampir lengkap. Semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya," ujarnya.
Tania juga menyebut ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.