Sempat Melarang, Lady Aurellia Ternyata Tak Tahu saat Ibunya Temui Dokter Koas Bahas Jadwal Piket
Lady Aurellia Pramesti yang merupakan anak dari Lina Dedy, disebut sempat melarang ibunya menemui Luthfi, terkait jadwal piket.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Bahkan, Lina Dedy merasa bersalah karena mengajak korban bertemu atas inisiatifnya sendiri.
"Ibunya merasa bersalah. Karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," ungkap Titis, Sabtu (14/12/2024).
Saat ini, Lina dan Lady juga lebih banyak menyendiri dan terguncang secara psikologis.
"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," papar Titis Rachmawati.
Lina Dedy Akan Dimintai Keterangan
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan status Lina Dedy dalam kasus ini sebagai saksi.
Nantinya, Lina Dedy akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
"Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil," kata Anwar, Sabtu, dikutip dari TribunSumsel.com.
Anwar memaparkan, semua orang yang ada di lokasi penganiayaan itu akan dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia pun memastikan proses hukum yang berjalan tidak akan ada yang mengintervensi dari pihak manapun.
"Dalam kasus ini kami fokus ke penganiayaan, menerapkan pasal 351 KUHP. Tidak ada yang intervensi, " tegas dia.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas: Terungkap Nama Dedy Mandarsyah Pernah Disebut dalam OTT BBPJN Kaltim
Kronologi dari Pihak Datuk
Sebelumnya, Titis Rachmawati mengatakan, pemicu Datuk menganiaya korban lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.
"Ibu LN (Lina Dedy) bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," ujar Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket Lady Aurellia pada malam tahun baru diatur ulang.
Namun, korban dinilai tak menanggapi permintaan tersebut, sehingga pelaku merasa kesal hingga terjadi penganiayaan.