Sempat Melarang, Lady Aurellia Ternyata Tak Tahu saat Ibunya Temui Dokter Koas Bahas Jadwal Piket
Lady Aurellia Pramesti yang merupakan anak dari Lina Dedy, disebut sempat melarang ibunya menemui Luthfi, terkait jadwal piket.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy atas kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Luthfi.
Datuk terlihat berjalan menunduk saat digiring untuk hadir dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Datuk melakukan penganiayaan terhadap Luthfi, dokter koas yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah, Sumsel.
Penganiayaan terjadi di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Sebelum peristiwa itu terjadi, Lady Aurellia Pramesti yang merupakan anak dari Lina Dedy, disebut sempat melarang ibunya menemui Luthfi, terkait jadwal piket.
Kuasa hukum keluarga Lina Dedy, Titis Rachmawati, mengatakan kliennya prihatin dengan kondisi Lady Aurellia yang kurang istirahat.
Namun, kata Titis, Lady Aurellia tak pernah menceritakan keluhannya mengenai jadwal piket yang disebut tidak adil.
"LD ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya."
"Tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya 'kenapa kok jaga enggak libur-libur', akhirnya cerita dia (LD)" jelas Titis, Jumat (13/12/2024), dilansir TribunSumsel.com.
"Ibunya terus tanya siapa ketuanya, 'boleh enggak saya (ibu Lady) ngobrol'," sambung Titis.
Namun, meski dilarang, ibu dari Lady tetap mengambil inisiatif untuk berdiskusi mengenai jadwal jaga dengan Luthfi.
Baca juga: Dulu Berani Aniaya Dokter Koas Unsri, Kini Datuk Tertunduk Lesu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Lina Dedy pun menemui Luthfi tanpa sepengetahuan Lady Aurellia.
"Nah tapi kemudian tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemuilah si ketua koas itu, ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung," jelas Titis.
Lina Dedy Merasa Bersalah
Setelah peristiwa penganiayaan ini viral, Lina Dedy dan Lady Aurellia disebut syok lantaran kini jadi sorotan publik.
Bahkan, Lina Dedy merasa bersalah karena mengajak korban bertemu atas inisiatifnya sendiri.
"Ibunya merasa bersalah. Karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," ungkap Titis, Sabtu (14/12/2024).
Saat ini, Lina dan Lady juga lebih banyak menyendiri dan terguncang secara psikologis.
"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," papar Titis Rachmawati.
Lina Dedy Akan Dimintai Keterangan
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan status Lina Dedy dalam kasus ini sebagai saksi.
Nantinya, Lina Dedy akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
"Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil," kata Anwar, Sabtu, dikutip dari TribunSumsel.com.
Anwar memaparkan, semua orang yang ada di lokasi penganiayaan itu akan dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia pun memastikan proses hukum yang berjalan tidak akan ada yang mengintervensi dari pihak manapun.
"Dalam kasus ini kami fokus ke penganiayaan, menerapkan pasal 351 KUHP. Tidak ada yang intervensi, " tegas dia.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas: Terungkap Nama Dedy Mandarsyah Pernah Disebut dalam OTT BBPJN Kaltim
Kronologi dari Pihak Datuk
Sebelumnya, Titis Rachmawati mengatakan, pemicu Datuk menganiaya korban lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.
"Ibu LN (Lina Dedy) bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," ujar Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket Lady Aurellia pada malam tahun baru diatur ulang.
Namun, korban dinilai tak menanggapi permintaan tersebut, sehingga pelaku merasa kesal hingga terjadi penganiayaan.
"Menurut dia (pelaku), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia terprovokasi," jelas Titis.
"(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya."
"Kebetulan, LD (Lady) juga mengikuti proses yang sama."
"Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama."
"Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan," papar Titis.
Pelaku Mengaku Khilaf
Sementara itu, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," katanya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu.
Baca juga: Ibu Lady Aurellia Menyesal Ikut Campur Urusan Jadwal Dokter Koas, Terguncang dan Sering Menangis
Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun.
"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ujarnya.
Dengan kepala menunduk, Datuk menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada luthfi," ucap Datuk.
Ia kemudian meminta maaf kepada atasan dan keluarganya.
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya."
"Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," imbuh Datuk.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cerita Kuasa Hukum Sebut Lady Sudah Melarang Ibunya Temui Luthfi Dokter Koas, Kini Merasa Bersalah
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSumsel.com/Aggi Suzatri/Rachmad Kurniawan)