Profil Burhan Dahlan, Hakim Ketua yang Putuskan Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Berikut profil Burhan Dahlan, Ketua Majelis Hakim yang memutuskan menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Senin (16/12/2024).
Ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Permohonan PK kasus Vina Cirebon ini terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.
Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.
"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).
Lantas siapakah sebenarnya sosok Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan ini?
Simak rangkuman profil Hakim Burhan Dahlan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
Profil Hakim Burhan Dahlan
Melansir laman resmi Kepaniteraan MA, Mayjen TNI (Purn) Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. lahir di Bandung, Jawa Barat pada 1 Januari 1955.
Sebelumnya Burhan Dahlan pernah menempuh Pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer.
Kemudian Burhan Dahlan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Baca juga: Alasan MA Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina: Bukti yang Diajukan Bukan Bukti Baru
Burhan Dahlan yang merupakan purnawirawan TNI ini dilantik menjadi Hakim Agung sejak 11 Maret 2013.
Kemudian pada 9 Oktober 2018, Burhan Dahlan dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.
Saat itu Burhan Dahlan menggantikan posisi Timur P. Manurung, SH., MM. yang memasuki masa purnabakti.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.
Berikut beberapa posisi yang pernah dijabat oleh Burhan Dahlan:
- Panitera Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta
- Kepala Hukum KOSTRAD
- Kepala Hukum Kodam Siliwangi
- Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
- Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta
Baca juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel
Alasan MA Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina
MA memutuskan menolak permohonan PK para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, para terpidana tersebut di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.
Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana.
Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.
Baca juga: MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 7 Terpidana Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup
"Tidak terdapat kekhilafan Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana."
"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.
Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," terang Yanto.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.