Tangis Keluarga Pecah usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina: Tidak Ada Keadilan di Negeri Ini
Suasana haru menyelimuti keluarga terpidana Vina Cirebon setelah MA menolak PK.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Suasana haru menyelimuti sebuah hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jawa Barat Senin (16/12/2024), ketika keluarga dan kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon berkumpul untuk menyaksikan siaran langsung putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Harapan mereka sirna setelah MA menolak pengajuan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana yang sejak 2016 menjalani hukuman berat.
Dalam putusan yang disampaikan melalui siaran pers resmi, Jurus Bicara MA, Yanto, mengumumkan penolakan tersebut.
Ketika kalimat penolakan dibacakan, tangis pecah di ruang tersebut.
Asep Kusnadi, ayah dari terpidana Rivaldi Aditya, terlihat sangat terpukul.
Ia memegang kepala sambil menggelengkan kepala, meneteskan air mata di pipinya yang keriput.
Begitu pun kakak Supriyanto, Aminah.
"Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana?" ujar Aminah, kakak Supriyanto, sambil terisak histeris.
Kecewa dan Kemarahan Keluarga
Asep mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum.
"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat. Tidak ada keadilan di negeri ini," ucap Asep dengan suara bergetar.
Baca juga: Titin Prialianti Pingsan setelah MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina, Jutek Bongso: Ini Tragedi Hukum
Ia bahkan mempertanyakan apakah harus pindah negara karena merasa putus asa dengan keadaan.
Tujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.
Mereka berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang menghantui perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Namun, langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.