Video Terungkap Alasan Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Ditolak, Tak Ajukan Bukti Baru?
Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Media Center pada hari ini, Senin (16/12/2024).
Ia menyampaikan dalam permohonan PK bisa dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat 3 KUHP.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.