Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Terungkap Alasan Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Ditolak, Tak Ajukan Bukti Baru?

Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Media Center pada hari ini, Senin (16/12/2024).

Ia menyampaikan dalam permohonan PK bisa dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat 3 KUHP.(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas