Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Santri Dibakar di Boyolali: Diinterogasi di Ruang Tertutup hingga Pelaku Siapkan Bensin

Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com dalam kasus santri dibakar hidup-hidup di Boyolali, Jawa Tengah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Fakta Santri Dibakar di Boyolali: Diinterogasi di Ruang Tertutup hingga Pelaku Siapkan Bensin
Tribunnews.com/ Johnson Simanjutak
Ilustrasi api - Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com dalam kasus santri dibakar hidup-hidup di Boyolali, Jawa Tengah 

"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap Sosok yang Bakar Santri Ponpes di Simo Boyolali, Sehari-hari Kerja Sebagai Guru

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas