Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Pastikan Jejak Digital Kasus Penganiayaan Dokter Koas Sudah Diamankan: Bukti Lebih Kuat

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung memantau jalannya proses penyidikan penganiayaan dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan.

Editor: Erik S
zoom-in Kompolnas Pastikan Jejak Digital Kasus Penganiayaan Dokter Koas Sudah Diamankan: Bukti Lebih Kuat
TribunSumsel.com
Terlihat butik yang disebut milik Sri Meilina berlokasi di Jalan Mayor Salim Batubara tutup, Senin (16/12/2024). 

"Kita apresiasi kecepatannya, masih sesuai prosedur," tambahnya.

Diperiksa di Polsek

Polisi angkat bicara soal pemeriksaan Sri Meilina alias Lina Dedy dan Lady Aurellia Pramesti alias LD sebagai saksi dalam kasus penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II Palembang.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, alasan pemindahan tempat pemeriksaan dari Polda Sumsel ke Polsek Ilir Timur II Palembang tersebut bukan dari pihak polisi melainkan permintaan saksi dan kuasa hukumnya.

"Dari pihak saksi melihat semakin krodit (keramaian) berseliweran berita-berita, kemudian yang bersangkutan juga untuk bisa fokus. Meminta dipindahkan ke tempat lain, kami tetap masih berada di wilayah hukum Polda Sumsel, di kantor kepolisian Polsek dalam rangka mencari fakta hukum," ujar Anwar, seperti dikutip dari live Kompas TV, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Beredar Info Status Mahasiswi Lady Aurellia Dibekukan Imbas Pemukulan Dokter Koas, Ini Kata Unsri

Bukan tanpa dasar, Anwar menegaskan pemindahan tempat pemeriksaan itu juga sebagaimana diatur Pasal 113 KUHAP yang mengatur.

Dimana pasal tersebut berbunyi 'Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke kediamannya'.

"Itu tertuang di pasal 113 KUHAP ada aturannya, " katanya ketika dikonfirmasi.

Berita Rekomendasi

Anwar menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti apakah nantinya ada tersangka lain.

"Sampai saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti apakah ada tersangka baru," katanya.

 Keluar Lewat Jalan Tikus

Sebelumnya diketahui, Ibu dan anak itu didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.

Untuk menghindari awak media Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.

Baca juga: Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Lady dan Ibunya Diperiksa Polisi

Sedangkan Sri Meilina, ibunya bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.

Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.

"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas