Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Toni RM Cium Ada Aroma Tak Beres di Penolakan PK Terpidana Kasus Vina, Upaya Lindungi 3 Instansi

Mantan pengacara Pegi, Toni RM menduga penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon semata-mata untuk melindungi sejumlah instansi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Toni RM Cium Ada Aroma Tak Beres di Penolakan PK Terpidana Kasus Vina, Upaya Lindungi 3 Instansi
Tribunnews
Mantan Pengacara Pegi, Toni RM. Mantan pengacara Pegi, Toni RM menduga penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon semata-mata untuk melindungi sejumlah instansi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Toni RM mengomentari Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Mantan pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon itu mencium aroma tak beres.

Toni RM dengan tegas menyebut jika hakim MA yang mengurus PK 8 terpidana kasus Vina Cirebon mengeluarkan keputusan yang tidak tepat.

"Hakim PK ini telah melakukan kekeliruaan dalam kehidupan yang nyata dalam mengurus PK 8 terpidana ini," ucapnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Pengacara Toni, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, penjelasan pejabat MA sama sekali tidak tepat.

"Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa penolakan PK dikarenakan majelis hakim PK tidak menemukan kekeliruan hakim pada tingkat pengadilan pertama maupun tingkat banding atau kasasi sehingga menolak PK," bebernya.

"Novum yang diajukan menurut penjelasan pejabat MA itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP," sambungnya.

Berita Rekomendasi

 

Melindungi 3 institusi?

Sementara itu, Toni RM menduga jika penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon itu semata-mata untuk melindungi sejumlah instansi.

Untuk itu, dia meminta agar MA tetap mengutamakan keadilan yang hakiki.

"Sepertinya hakim PK ini harus lebih teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti," tuturnya.

"Saya menduga jangan-jangan dibuat pertimbangan seperti itu untuk menjaga tiga institusi, ini pikiran saya ya. Saya tidak tahu," sambungnya.

Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi?

Toni RM pun menegaskan jika dia tidak sependapat dengan hakim MA yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.

"Tapi kalau dikatakan tidak ditemukan kekeliruan, saya tidak sependapat," bebernya.

"Saya getol mempelajari putusan 8 terpidana itu," sambungnya.

 

Jutek Bongso Tenangkan Keluarga Terpidana Kasus Vina

Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kliennya, Senin (16/12/2024).

Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.

Namun sebelum merinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.

Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.

Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.

Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.

"Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat ya bu," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.

Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) hari ini. 
Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jutek Bongso - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) hari ini.  (YouTube KompasTV)

Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia. 

“Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia," ujar Jutek Bongso.

Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. 

Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.

Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.

“Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?" ujar Jutek. 
 
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Pengacara Pegi Setiawan: Upaya Melindungi 3 Instansi?, https://bogor.tribunnews.com/2024/12/16/ma-tolak-pk-terpidana-kasus-vina-cirebon-eks-pengacara-pegi-setiawan-upaya-melindungi-3-instansi?page=all

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas