Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Toni RM Ragukan Kemampuan Hakim PK 7 Terpidana Kasus Vina: Jangan-jangan karena Menjaga 3 Institusi

Pengacara Toni RM menduga penolakan PK 7 terpidana kasus Vina oleh MA untuk melindungi tiga institusi. Ia pun meragukan kemampian hakim PK.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Toni RM Ragukan Kemampuan Hakim PK 7 Terpidana Kasus Vina: Jangan-jangan karena Menjaga 3 Institusi
Kolase Tribunnews.com
Terpidana kasus Vina (kiri), pengacara Toni RM (kanan). -- Toni RM menduga penolakan PK 7 terpidana kasus Vina oleh MA untuk melindungi tiga institusi 

"Tidak dibuka untuk membuktikan apa, tetapi tidak dibuka pun itu dijadikan alat bukti untuk menghukum para terpidana," ujar Toni.

Lalu, ada bambu yang didakwakan untuk menganiaya. Namun, para terpidana tidak merasa menganiaya Vina dan Eky menggunakan bambu itu.

Selain itu, tak ada saksi yang melihat para terpidana menganiaya korban menggunakan bambu.

"Tapi tetap itu digunakan sebagai alat bukti untuk menghukum, padahal tidak dilakukan sidik jari, itu bambu tangan siapa yang nempel," paparnya.

Adalagi, sperma yang disebut ditemukan di vagina Vina. Tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium maupun tes DNA kepada para terpidana.

"Tetapi digunakan untuk menghukum tujuh terpidana melakukan persetubuhan, kecuali Saka Tatal," tandasnya.

Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan ada dua pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.

Berita Rekomendasi

Pertama, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist hakim dalam mengadili para terpidana.

"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP," ujarnya, Senin (16/12/2024), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sebagai informasi, PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

Baca juga: Keluarga Vina Cirebon Hormati Keputusan MA Tolak PK 7 Terpidana, Sejak Awal Yakin Ada Unsur Pidana

Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara itu, PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Adapun PK lima terpidana ini diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas