Toni RM Ragukan Kemampuan Hakim PK 7 Terpidana Kasus Vina: Jangan-jangan karena Menjaga 3 Institusi
Pengacara Toni RM menduga penolakan PK 7 terpidana kasus Vina oleh MA untuk melindungi tiga institusi. Ia pun meragukan kemampian hakim PK.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara, Toni RM turut mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Toni menduga, ada kejanggalan dalam putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina.
Atas putusan tersebut, Toni meragukan kemampuan hakim PK terpidana kasus Vina.
"Saya meragukan ini kompetensi kemampuan hakim PK dalam memeriksa PK perkara tujuh terpidana ini."
"Sepertinya hakim PK ini harus lebih teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti lagi," katanya, dikutip dari YouTube NusantaraTV, Rabu (18/12/2024).
Ia menduga, putusan MA yang menolak PK 7 terpidana kasus Vina untuk melindungi tiga lembaga negara.
"Atau saya menduga jangan-jangan ini dibuat pertimbangan seperti itu, jangan-jangan karena menjaga tiga institusi," ungkapnya.
Toni menilai janggal alasan MA menolak permohonan PK karena dianggap tidak menemukan adanya kesalahan dalam putusan hakim yang menjatuhkan vonis kepada para terpidana kasus Vina pada tingkat Judex Factie 2016.
Selain itu, Toni juga mengkritisi alasan MA yang tidak menemukan novum atau bukti baru.
Padahal, menurut Toni, tim kuasa hukum para terpidana telah membawa sejumlah novum dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon beberapa bulan lalu.
Di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca juga: Susno Duadji Puji Terpidana Kasus Vina Tolak Grasi: Lebih Mulia dari Hakim yang Jatuhkan Vonis
Dijelaskannya, sudah dilakukan pengecakan terhadap rekaman CCTV tersebut, namun tidak dibuka ke publik.
"Ini jelas janggal. Artinya tidak ada alat bukti dari CCTV itu mengarah kepada para terpidana melakukan tindak pidana," urainya.
Kemudian, tidak dibukanya bukti elektronik. Padahal, sudah ada enam handphone yang disita, satu di antaranya adalah milik Vina.
"Tidak dibuka untuk membuktikan apa, tetapi tidak dibuka pun itu dijadikan alat bukti untuk menghukum para terpidana," ujar Toni.
Lalu, ada bambu yang didakwakan untuk menganiaya. Namun, para terpidana tidak merasa menganiaya Vina dan Eky menggunakan bambu itu.
Selain itu, tak ada saksi yang melihat para terpidana menganiaya korban menggunakan bambu.
"Tapi tetap itu digunakan sebagai alat bukti untuk menghukum, padahal tidak dilakukan sidik jari, itu bambu tangan siapa yang nempel," paparnya.
Adalagi, sperma yang disebut ditemukan di vagina Vina. Tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium maupun tes DNA kepada para terpidana.
"Tetapi digunakan untuk menghukum tujuh terpidana melakukan persetubuhan, kecuali Saka Tatal," tandasnya.
Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan ada dua pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.
Pertama, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist hakim dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP," ujarnya, Senin (16/12/2024), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Sebagai informasi, PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.
Baca juga: Keluarga Vina Cirebon Hormati Keputusan MA Tolak PK 7 Terpidana, Sejak Awal Yakin Ada Unsur Pidana
Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara itu, PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Adapun PK lima terpidana ini diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Sebagai informasi, dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 ini, total ada delapan orang terpidana.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Satu terpidana lainnya yakni Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara.
Adapun Saka Tatal kini telah bebas murni.
Meski telah bebas, Saka Tatal diketahui juga mengajukan PK, namun ia bernasib sama dengan tujuh terpidana kasus Vina. PK yang diajukan pihaknya juga ditolak oleh MA.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.