Fakta Pencurian HP Berujung Santri Dibakar di Boyolali, Pelaku Seorang Tamu & Bawa Bensin ke Ponpes
Kasus santri dibakar terjadi di sebuah ponpes di Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku merupakan tamu yang menuduh korban mencuri handphone adiknya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Saini Saputra (16), santri di Ponpes Darusy Syahadah Putra, Simo, Boyolali, Jawa Tengah, mengalami luka bakar 38 persen dan masih dirawat di RSUD Simo.
Santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut dituduh mencuri ponsel dan dibakar hidup-hidup oleh kakak temannya, Senin (16/12/2024) malam.
Pelaku pembakaran yang bernama Muhammad Galang Setiya Dharma (21) telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Boyolali.
Pimpinan Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Qosdi Ridwanullah, menjelaskan pelaku datang ke ponpes sebagai tamu dan menuduh korban mencuri handphone adiknya.
Pihak ponpes telah menjelaskan tuduhan pencurian ponsel tidak berdasarkan dan pelaku bertindak atas tudingan adiknya.
Pelaku tetap bersikeras ingin menginterogasi korban di ruang tertutup dan terjadi aksi pembakaran.
"Situasi semakin memanas ketika pelaku nekat menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya," tandasnya.
Qosdi Ridwanullah telah menyerahkan proses hukum ke kepolisian dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Kami berharap proses hukum berjalan dengan tegas agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku sempat menemui adiknya dan meminta bertemu dengan korban.
Salah satu pengasuh ponpes memfasilitasi pertemuan tersebut di sebuah ruangan tertutup.
Baca juga: Kondisi Santri Dibakar di Boyolali, Alami Luka Bakar di Wajah, Tangan, hingga Kaki
Ia menambahkan pelaku telah menyiapkan bensin saat bertamu ke ponpes untuk menakuti korban.
"Bensin tersebut kemudian dituangkan ke tubuh korban dan pelaku menakut-nakuti korban dengan korek api yang dinyalakan, sehingga korban terbakar," tukasnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, itu langsung ditangkap.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.
"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."
"Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Sosok Pelaku yang Bakar Santri di Boyolali, Ternyata Berprofesi sebagai Guru
Diketahui, korban adalah santri baru yang masuk pada Juli 2024.
Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari, menjelaskan korban menderita luka bakar yang cukup parah dan dirawat intensif di IGD.
"Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan kiri mulai paha sampai punggung kaki," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul RSUD Simo Boyolali Ungkap Kondisi Santri Dibakar Hidup-hidup, Alami Luka Bakar Wajah hingga Kaki
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.