Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Santri Dibakar di Boyolali, Alami Luka Bakar di Wajah, Tangan, hingga Kaki

SS (16), seorang santri kelas 1 di Ponpes Darusy Syahadah, Simo, Boyolali, mengalami luka bakar di wajah, tangan, hingga kaki.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Kondisi Santri Dibakar di Boyolali, Alami Luka Bakar di Wajah, Tangan, hingga Kaki
Tribunnews.com/ Johnson Simanjutak
Ilustrasi api. SS (16), seorang santri kelas 1 di Ponpes Darusy Syahadah, Simo, Boyolali, mengalami luka bakar di wajah, tangan, hingga kaki. 

TRIBUNNEWS.COM - SS (16), seorang santri kelas 1 di Ponpes Darusy Syahadah, Simo, Boyolali, mengalami luka bakar cukup parah.

Sebagaimana diketahui, tubuh santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dibakar oleh tamu, Muhammad Galang Setiya Dharma (21), pada Senin (16/12/2024) malam.

Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari mengatakan, korban masih menjalani perawatan intensif. 

"Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan-kiri mulai paha sampai punggung kaki," jelasnya, dilansir Tribun Solo, Rabu (18/12/2024).

Saat ini korban masih menjalani perawatan. Selain itu, kepolisian masih terus berkomunikasi dengan RSUD Simo.

Pelaku Sudah Diamankan

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku telah diamankan.

Pelaku adalah teman korban yang datang ke ponpes sebagai tamu.

Berita Rekomendasi

"Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB," paparnya, Selasa (17/12/2024).

Ia menjelaskan pelaku sengaja mendatangi pondok untuk bertemu dengan korban dan telah merencanakan aksinya.

"Pekerjaan sehari-hari adalah guru. Untuk alamat Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.

Baca juga: Fakta Santri Dibakar di Boyolali: Diinterogasi di Ruang Tertutup hingga Pelaku Siapkan Bensin

"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."

"Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas