Nasib Andi Ibrahim Tersangka Uang Palsu: Resmi Dipecat UIN Makassar, Terancam Penjara Seumur Hidup
Andi Ibrahim telah resmi dipecat dari UIN Alauddin Makassar setelah menjadi tersangka peredaran uang palsu. Dia juga terancam penjara seumur hidup.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Dia membayar AA sebesar Rp 3 juta untuk membuatnya.
Adapun benang pengaman ini, ditanam di ketebalan kertas sehingga tampak seperti dianyam.
Sementara, benang ini berfungsi sebagai pengaman visual dan dapat terdeteksi mesin penghitung uang.
Modus ini terungkap stelah AA ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gowa pada Senin (16/12/2024) di Kelurahan Anabannua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
“Kami dari Polres Wajo terlibat dalam penangkapan AA setelah berkoordinasi dengan Polres Gowa mengingat keberadaan tersangka di wilayah hukum Polres Wajo,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, dikutip dari Tribun Toraja, Kamis (19/12/2024)
"Peranan AA dalam sindikat pembuatan uang palsu, yakni membuat benang sehingga uang palsu yang dicetak menyerupai uang asli," imbuhnya.
Terakhir, Andi Ibrahim juga berperan untuk memerintahkan tersangka lain berinisial MB mencari jaringan di Kabupaten Mamuju.
Atas perintah itu, MB kemudian menghubungi relasi ASN di Pemprov Sulbar berinisial TA (52).
"Jadi pelaku MB ini menghubungi ASN inisial TA ini lewat telepon, MB meminta kepada TA agar mencari orang yang mau beli uang palsu ini, kemudian TA ditawari bonus jika ada pembeli uang palsu itu," ungkap Kasi Humas Polres Mamuju, Ipda Herman Basir, Selasa (17/12/2024).
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Toraja dengan judul "5 Fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Berawal dari Temuan Rp 500 Ribu di Palangga"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Toraja/Apriani Landa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.