Uang Rp100 Ribu Bujuk Rayu Guru Ngaji Baubau Cabuli 5 Murid, Sumpah Kitab Suci Senjata Kedua
Pencabulan dengan pelaku guru ngaji di Baubau kepda lima muridnya menjadi sorotan, tersangka pakai uang Rp100 ribu dan sumpah kitab suci demi aksinya
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pelecehan anak di bawah umur kembali mencuat, kali ini ditemui di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terduga pelaku merupakan guru ngaji yang juga marbot di sebuah masjid di Kota Baubau berinisial LB (69) yang kini sudah diamankan di Mapolres Baubau.
Penyelidikan Polres Baubau, LB telah mencabuli lima anak muridnya, yakni inisial AAM (9), ANA (9), N (10), S (10) dan F (13).
Tiga di antaranya sudah terjadi sejak tahun 2020, saat itu usia mereka masih lebih muda dari sekarang.
Berbagai motif telah ditemui berdasarkan hasil penyidikan polisi.
LB menggunakan statusnya sebagai guru untuk memerintah para murid sesuka hati demi hasrat seksual.
Tindakan senonoh tersebut dilakukan dengan motif memberi uang Rp100 ribu hingga sumpah kitab suci.
Adapun menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, korban dipaksa terduga pelaku untuk melayani nafsu bejatnya, dengan cara menarik tangan.
Aksi bejat guru ngaji ini berlangsung di salah satu tempat di Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Lanjutnya, korban mendapat paksaan sebelum LB beraksi.
“Korban dipanggil ke sebuah kamar letaknya dalam masjid tapi korban menolak, terlapor memaksa korban dengan menarik tangannya,” ungkapnya, Selasa (17/12/2024), diberitakan TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Guru SD Lansia Cabul Masih Diburu Polres Metro Jakarta Selatan, Disdik Turun Tangan
Setelah korban masuk kedalam kamar, terduga pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencium.
Serta memasukan tangan ke dalam celana korban, lalu memegang alat kelamin korban.
Korban lainnya berinisial ANA (9) juga menerima perlakukan tidak senonoh.
Terduga pelaku meminta korban membuka bajunya serta diimingi uang Rp100ribu, namun korban menolak.
“Namun terlapor langsung mencium korban dan meremas perut korban,” paparnya.
Usai menerima peristiwa tidak senonoh tersebut, kedua korban AAM (9) dan ANA(9) kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
LB juga mengancam korban dengan sumpah kitab suci jika muridnya mengadu kepada orang tua.
IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan terduga pelaku LB mengancam korban dengan sumpah kitab suci.
“Untuk ancamannya itu, dia (korban) disumpahi dengan Al-Qur'an," ungkapnya saat diwawancarai, pada Selasa (17/12/2024).
"Jadi untuk menutup mulutnya si korban ini supaya tidak bicara ke mana-mana, itu dia disumpahi menggunakan Al-Qur'an dan dikasih uang sebesar Rp100 ribu,” lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Baubau menuturkan motif LB berbuat asusila kepada muridnya karena terpancing oleh hawa nafsu.
Di mana, perbuatan asusila terhadap tiga muridnya mulai terjadi pada tahun 2020.
"Seluruh korban dicabuli sebanyak satu kali saja, sebab setelah mendapat perlakuan tersebut langsung menghindar atau pindah tempat mengaji," bebernya.
Kejadian ini baru diketahui setelah korban AAM dan ANA mengadu ke orang tuanya.
Ayah salah satu korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Baubau pada 30 November 2024.
"Kronologinya, korban AAM (9) pergi mengaji. Setelah belajar mengaji, LB memanggil korban di kamar yang berada di dalam masjid."
"Korban menolak saat itu, tetapi terduga pelaku memaksa korban dengan cara menarik tangan korban,” jelasnya.
Kata dia, setelah masuk ke dalam kamar, terduga pelaku langsung mencium korban serta memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menyentuh alat kelaminnya.
"Korban lari ke luar dari kamar tersebut, lalu terduga pelaku memanggil korban ANA (9) ke dalam kamar serta menyuruh ANA untuk membuka bajunya."
"LB mau memberi uang Rp100 ribu tetapi korban menolak, terduga pelaku langsung mencium dan memeras perut. Korban lalu pergi meninggalkan LB," jelasnya.
Kondisi Korban
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA Kota Baubau mengungkapkan kondisi lima korban tindakan asusila oleh oknum guru ngaji.
Kepala UPTD PPA Kota Baubau, Nur Aiyni mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan psikolog terhadap lima korban.
“Sudah didampingi oleh psikolog kami alhamdulillah kondisinya sudah agak membaik serta aktivitas mereka sudah kembali normal,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).
Kata dia, pendampingan dimaksudkan agar seluruh korban menjalani kegiatan sehari-hari tanpa gangguan serta dapat bersekolah dan mengaji kembali seperti biasanya.
"Saat ini korban seluruhnya sudah pindah guru mengaji perempuan, alhamdulillah sudah bisa menjalani kehidupan seperti biasanya."
"Bisa juga beradaptasi dengan teman-temannya begitu pula di sekolah. Saat ini, sudah ada perubahan,” bebernya.
Ia pun mengimbau kepada para orangtua agar memberikan perhatian lebih kepada anak, khususnya anak perempuan yang rentan mendapatkan pelecehan.
“Tentu saja kami berharap peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan masyarakat,” tutup Nur Aiyni.
Penangkapan
Terduga pelaku LB (69) dilaporkan ke Polres Baubau 30 November 2024.
Yakni 2 hari setelah peristiwa tersebut terjadi, yakni 28 November 2024.
Reskrim Polres Baubau bergerak menangkap terduga pelaku 1 Desember 2024 di masjid Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau.
Terduga pelaku melancarkan aksinya, ke 5 orang murid perempuannya.
Atas perlakukan nya tersebut, terduga pelaku dipersangkakan pasal pencabulan anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 dengan penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang
“Dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun, paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling banyak 5 milyar,” tutupnya
Polisi mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan sudah memeriksa sebanyak 10 saksi.
"Korban sudah visum serta saat pemeriksaan terhadap korban, berkoordinasi dan didampingi DP3A serta didampingi orang tua korban masing-masing," jelasnya.
Ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun, paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum Guru Ngaji di Kota Baubau Sultra Berbuat Tak Senonoh ke Murid, Korban Ngaku Dipaksa Pelaku dan Ancam Sumpah Kitab Suci Jika Lapor Orangtua, Oknum Guru Ngaji di Baubau Berbuat Tak Senonoh ke Murid
(Tribunnews.com/Chrysnha)(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.