Brigadir AK Tembak Warga, Mahasiswa Demo Tuntut Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Dicopot
Puluhan mahasiswa melakukan demontrasi di depan Mapolda Kalteng, Kamis (19/12/2024) menuntut agar Kapolresta Palangka Raya dan Kapolda Kalteng dicopot
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA - Buntut kasus penembakan Brigadir AK atau Brigadir Anton Kurniawan yang menewaskan Budiman Arisandi warga Banjarmain, Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) didemo.
Puluhan mahasiswa melakukan aksi demontrasi di depan Mapolda Kalteng, Kamis (19/12/2024) menuntut agar Kapolresta Palangka Raya dan Kapolda Kalteng dicopot.
"Sampai kapan kami harus ditindas seperti ini terus, apakah di mata kalian kami tidak layak hidup," ujar Dida, Koordinator Aksi saat menyampaikan orasinya.
Menurut masa aksi, Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya juga harus bertanggung jawab atas penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kuniadi anggota Polres Palangka Raya.
Selain itu, aksi ini juga menyoroti soal penggunaan senjata api dan penyalahgunaan narkoba di internal Polda Kalteng.
Dida menyebut, Polda Kalteng perlu melakukan evaluasi besar-besaran pasca kejadian penembakan ini.
Menurutnya, polisi tak lagi memberikan rasa aman karena dengan sewenang-wenang menggunakan senjata api.
"Bisa saja keluarga atau bahkan kita sendiri yang menjadi korban," kata Dida.
Menanggapi aksi mahasiswa ini, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, pihaknya menyambut baik dan menerima kritik dan saran.
Erlan juga memastikan, saat ini penyidik sedang bekerja untuk mengungkap kasus penembakan yang dilakukan Brigadir AK.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi masyarakat bisa menyaksikan langsung bagaimana sidang nanti, secepatnya kasus ini juga akan dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Profil Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalteng yang Anggotanya Tembak Warga hingga Tewas
Kasus pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian di Kalimantan Tengah (Kalteng) kini menjadi perhatian serius, terutama dari DPR RI.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Polda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mengusut tuntas kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.