Produk Indomie di Australia Ditarik dari Peredaran Ini Penjelasan BPOM dan Indofood
telah terjadi kesalahpahaman, lantaran produk yang dikirim masih menggunakan Bahasa Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menyatakan produk Indomie yang beredar di Indonesia sudah memenuhi syarat. Hal ini merespons penarikan empat produk mi instan tersebut di Australia lantaran tidak mencantumkan informasi produk mengandung bahan alergen.
Baca juga: Cekcok Berujung Maut di Cibinong Istri Protes Suami Masak Mie Instan Kurang Matang hingga soal Gaji
Berdasarkan penelusuran sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM nomor 31 tahun 2018, ayat 51 dijelaskan bahwa peraturan keterangan tentang pangan olahan mengandung alergen wajib dicantumkan dan didaftarkan.
Lebih lanjut Taruna mengatakan, keempat produk yakni Indomie Mie Goreng Rasa Rendang, Indomie Rasa Ayam Bawang, Indomie Rasa Soto Mie, Indomie Mi Goreng Aceh di Indonesia sudah mencantumkan informasi alergi.
"Dan setelah tim kami turun ke lapangan, mengecek langsung, kami temukan bahwa produk-produk ini telah mencantumkan sesuai dengan peraturan badan pengawas obat dan makanan. Jadi kesimpulannya, produk dari tiga produk itu dari posisi BPOM tidak ada yang menyalahi aturan," kata Taruna di kantor BPOM, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Perampok Bersenjata Api Beraksi di Banyumas Modusnya Pura-pura Jadi Pembeli
Saat disinggung penarikan produk Indomie di Australia, ia menilai telah terjadi kesalahpahaman, lantaran produk yang dikirim masih menggunakan Bahasa Indonesia.
"Jadi penyebabnya di situ saya kira mungkin kesalahpahaman. Yang tercantumkan pada saat dikirim ke Australia dalam bahasa Indonesia," kata dia.
Pihaknya bersedia memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan oleh otoritas Australia. 'Kalau memang dibutuhkan kami bisa memberikan keterangan atau surat ke otoritas setempat bahwa itu sudah sesuai aturan," jelas Taruna.
Sementara itu Corporate Secretary Indofood CBP Gideon A Putra mengatakan, berdasar hasil penelusuran pihaknya, produk mie instan yang ditarik itu bukanlah produk mei instan yang diekspor secara resmi ke pasar Australia, melainkan parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi.
Baca juga: Polisi Cari Pengirim dan Penerima Narkoba Dibungkus Mie Instan yang Dikirim via Ojol
"Karena keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," ujar Gideon saat dihubungi Tribunnews.com.
Ia menerangkan, produk mie instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis Export Product. Selain itu, dalam keterangan di produk menggunakan Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.