Motif Remaja Tewas di Tangan Kakak Ipar, Mutasi Pembelian Racun Ikan di Aplikasi Online jadi Kunci
Polisi mengungkap motif pembunuhan ANF, remaja usia 13 tahun yang tewas dibunuh kakak iparnya sendiri Rika Amalia alias RK (19).
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif pembunuhan ANF, remaja usia 13 tahun yang tewas dibunuh kakak iparnya sendiri Rika Amalia alias RK (19).
Korban, ANF ditemukan tewas di belakang lemari di rumahnya di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024).
Korban diracun tersangka menggunakan racun ikan yang dipesan melalui aplikasi online.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyatakan bahwa pelaku memiliki dendam dan sakit hati terhadap ibu mertuanya.
"Motif dari peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik di antara keluarga tersebut, baik tersangka dengan ibu mertuanya maupun dengan adik iparnya," katanya, Jumat (20/12/2024).
Pembelian racun ikan di aplikasi online jadi kunci
Kombes Harryo Sugihartono menjelaskan pihaknya menemukan mutasi pembelian racun ikan yang dipesan melalui aplikasi online.
"Kami telah menemukan pemesanan melalui aplikasi online mutasi yang dipesan Rika racun ikan, mutasi inilah yang dimaksud jamu untuk dikonsumsi korban pada akhirnya menyebabkan meninggal dunia,"
"Di TKP kami berhasil menemukan bekas mutasi hasil pemesan dari tersangka, bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram yang dipesan di shopee," kata Kombes Pol Harryo.
Menurutnya racun itu dibeli seharga Rp47 ribu.
Mengutip TribunSumsel.com, Ia juga mengatakan bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama dua jam hingga adik iparnya tewas di kamar mandi.
"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh," ujarnya.
Tersangka pun menyembunyikan jasad korban di belakang lemari hingga sebabkan luka-luka di tubuh korban.
"Setelah itu, tersangka RA sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi kurang lebih 2 jam, dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi, dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan punggung korban," terangnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.