Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Kepala Desa di Batang Jadi Korban Pemerasan Wartawan Gadungan Rp58 Juta

Mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sejumlah Kepala Desa di Batang Jadi Korban Pemerasan Wartawan Gadungan Rp58 Juta
TRIBUNJATENG/DINA INDRIANI
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo bersama Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi saat menunjukkan barang bukti pemerasan oknum wartawan saat pers rilis, Jumat (20/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Dina Indriani 

TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Dua oknum wartawan, ZA dan NW ditangkap polisi karena menggunakan profesi mereka untuk mengancam kepala desa di Kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, modus operandi kedua tersangka adalah mendatangi balai desa yang sedang melakukan pembangunan.

Mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan janji pemberitaan positif.

Jika tawaran tersebut ditolak, mereka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri.

Tidak hanya itu, mereka juga memaksa desa untuk membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2.500.000 per unit.

Kasus ini terungkap setelah M, seorang kepala desa, melaporkan perbuatan kedua tersangka ke Polres Batang. 

Berita Rekomendasi

Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/107/XI/2024, kejadian ini berlangsung sejak awal 2023 hingga November 2024.

Baca juga: Tujuh Perjalanan Commuter Line Terganggu Imbas Kebakaran Permukiman di Menteng Jakarta Pusat

“Pelaku memeras para kepala desa dengan ancaman kekerasan melalui pemberitaan yang merugikan.

Total kerugian dari korban mencapai Rp58.900.000,” terang Kapolres AKBP Nur Cahyo.

Penyelidikan mengungkap bahwa selain Desa Soka, terdapat belasan desa lain yang menjadi korban pemerasan. 

Sejumlah desa mengalami kerugian antara lain Rp2,5 juta, Rp8,3 juta hingga Rp10 juta.

Kapolres menambahkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan. 

Polisi menyita berbagai barang bukti termasuk ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka.

Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara terencana.

ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini membayangi kedua tersangka.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil untuk memberikan efek jera,” tegas AKBP Nur Cahyo. 

Nur menghimbau masyarakat, khususnya perangkat desa, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk ancaman atau pemerasan. 

“Kepolisian siap melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang merugikan,” pungkasnya. (din)


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bawa Nama dan Logo Polri, Dua Wartawan Gadungan Ini Peras Kepala Desa di Batang hingga Rp 58 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas