Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rita Widyasari, S.Sos, M.M., Ph.D.

Berikut profil Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dua periode (2010-2015) dan (2016–2021) yang ditetapkan sebagai tersangka korup

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Rita Widyasari, S.Sos, M.M., Ph.D.
Tribunnews/Irwan Rismawan
Berikut profil Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dua periode (2010-2015) dan (2016–2021) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. 

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan S3 di Universitas Utara Malaysia.

Karier

Rita Widyasari memiliki perjalanan karier di lingkup Kabupaten Kutai Kartanegara. Berikut beberapa jabatan penting yang pernah diembannya:

  • Ketua STIE Kab. Kukar
  • Ketua DPRD Kab. Kukar
  • Komisaris Utama PT. Ketopong Damai Persada
  • Ketua umum DPD KNPI Kab. Kukar
  • Ketua umum DPD IPPI Kab. Kukar
  • Ketua KORDA INKADO KALTIM
  • Bendahara umum DPP AMMDI
  • Ketua DPD Partai GOLKAR Kab. Kukar
  • Ketua KONI Kab. Kukar
  • Ketua MPI Kab. Kukar
  • Wakil Bendahara DPP KNPI
  • Bupati Kutai Kartanegara (2010-2015) dan (2016-2017)

Kasus

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni suap, dan gratifikasi.

Tidak sendiri, tim suksesnya bernama Khairudin pun turut serta dalam kasus ini.

Pada kasus suap, Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun (Abun), Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, terkait keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait proyek-proyek di Kabupaten Kukar pada masa jabatan Rita sebagai Bupati.

Akibat dari perbuatannya, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. 

Berita Rekomendasi

Rita divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Ditjen Anggaran Kemenkeu Diah Dwi Utami terkait Kasus Rita Widyasari

Selain itu, keduanya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Rita dan Khairudin diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi

KPK telah menyita 72 mobil, 32 motor, tanah, bangunan, serta uang miliaran rupiah.

Harta Kekayaan

Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu menjadi sorotan setelah harta kekayaannya melonjak tajam hampir 10 kali lipat selama masa jabatan satu periode.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas